Praperadilan Sahbirin Noor Menang, MAKI: KPK Belepotan Tangani Kasus Gubernur Kalsel

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin, sehingga penetapan Sahbirin sebagai tersangka dalam kasus suap proyek oleh KPK dinyatakan tidak sah. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menilai bahwa KPK belepotan dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.
“Pertama, menghormati putusan hakim, apa pun harus kita hormati. Berikutnya adalah, terima kasih kepada Paman Birin yang karena praperadilannya telah menunjukkan betapa belepotannya KPK. Karena sejak awal aku minta untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) sehingga ada bukti hitam di atas putih. Karena, dengan ada DPO, maka gugatan praperadilan yang diajukan Paman Birin itu dinyatakan gugur,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (12/11/2024).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan bahwa KPK tidak menerbitkan DPO untuk Sahbirin, yang membuat status tersangka tersebut akhirnya gugur.
“Tapi nyatanya, aku minta DPO berkali-kali, alasannya, jawabannya, loh orangnya lari, masih dikejar kok. Nah, akibat itu, maka kemudian tidak diterbitkan DPO kan. Berarti kan Paman Birin berhasil menunjukkan betapa belepotannya KPK. Sudah aku minta untuk diterbitkan DPO sehingga bisa jadi bukti hitam di atas putih, artinya dokumen yang bisa dijadikan bukti di sidang praperadilan, tapi nggak diberikan. Otomatis kan praperadilan tidak gugur, dan terbukti hari ini dikabulkan,” ungkapnya.
Menurut Boyamin, jika KPK menerbitkan DPO, praperadilan yang diajukan Sahbirin mungkin tidak akan diterima sehingga status tersangka Sahbirin tetap berlaku.
“Padahal kalau dia (KPK) mau menerbitkan DPO, satu lembar itu sudah disebar di penegak hukum yang lain dan tayang di medsos KPK, selesai dahgugur. Tapi nyatanya kan nggak mau. Ada hal yang mudah nggak mau. DPO itu kan juga ada buktinya, selain menggugurkan praperadilan, nanti kalau tiba-tiba muncul, atau diketemukan orang, bisa ditangkap oleh penegak hukum setempat,” tuturnya.
Boyamin juga mengungkapkan bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi faktor lain dalam gugurnya status tersangka Sahbirin. Menurutnya, seseorang harus diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kenapa menang? Ya ini salah satunya juga putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014 atau 2015 itu menyatakan bahwa saksi itu harus diperiksa lebih dulu sebelum tersangka, atau kalau dibalik penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan saksi. Sementara Paman Birin belum pernah diperiksa sebagai saksi, langsung ditetapkan tersangka, meskipun alasannya itu rangkaian dari OTT. Tapi nyatanya kan juga tidak, dinyatakan sebagian dari OTT kemarin itu,” kata Boyamin.
“Di praperadilan setahu saya hanya diberitahukan ada penyidikan segala macam, rangkaian OTT-nya juga tidak jelas karena penetapan tersangkanya setelah proses-proses yang lain. Sehingga tidak ditangkap bersamaan OTT, sehingga bukan OTT, sehingga ini dianggap penyidikan biasa. Karena penyidikan biasa harus diperiksa sebagai saksi,” tambahnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sahbirin Noor. Hakim menyatakan bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka adalah sewenang-wenang.
“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ungkap hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady di PN Jaksel, Selasa (12/11).
Hakim menegaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK atas nama Sahbirin tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“(Sprindik) atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasar asas hukum,” sebutnya.
Hakim pun juga menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. “Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon seluruhnya,” kata hakim. (Yk/dbs)






