Hukum

Jaksa Agung Respons Komisi III soal Gepokan Duit dan catatan nama dalam Kasus Suap Hakim

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Sejumlah anggota Komisi III DPR mengajukan pertanyaan terkait kasus suap hakim yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet mempertanyakan sejumlah hal dalam kasus yang berawal dari suap pihak Ronald Tannur dengan tiga hakim PN Surabaya.

“Kasus-kasus besar yang sangat menarik perhatian publik termasuk OTT, hakim dan temuan. Hasil kejahatan yang jumlahnya cukup fantastis, triliunan rupiah yang dikumpulkan mulai dari tahun 2012. Kita semua tentu benar-benar terkejut ternyata selama ini penjaga pintu terakhir keadilan masyarakat telah jebol juga,” ungkap Bamsoet dalam rapat Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Bamsoet kemudian mempertanyakan apakah dalam penyitaan bundelan uang di kasus Zarof Ricar, ditemukan nama-nama penyetor dan hakim yang terlibat. Bamsoet menilai Jaksa Agung, ST Burhanuddin, perlu membuka informasi tersebut.

“Pertanyaannya saya adalah pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam bundel-bundel uang tersebut ada nama-nama penyetor dan nama hakim serta nama kasusnya? Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya dalam menyetor transaksional rasa keadilan masyarakat ini? Itu yang pertama,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, legislator PAN, Sarifuddin Sudding, mengangkat isu yang sama. Sudding bertanya apakah benar ada catatan terkait nama-nama hakim dalam penyitaan uang yang ditemukan.

“Kemudian, yang kedua menarik yang disampaikan oleh Mas Bamsoet tadi yang ada sitaan kurang lebih Rp 1 triliun, di situ ada catatan nama dan sebagainya. Yang kasus PN Surabaya itu, uang suap Rp 5 M, tapi pada saat dilakukan penyitaan ada kurang lebih Rp 1 triliun dan ada nama-nama yang ada di situ,” ujar Sudding.

“Ketika itu betul, inikan ada implikasinya terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan oleh MK bahwa memang betul selama ini proses pengadilan yang dilakukan itu penuh dengan transaksional. Implikasinya hukumnya ada, ini barangkali juga ketika itu ada itu dibuka aja, Pak, nggak ada masalah,” ungkapnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun memberikan jawaban atas pertanyaan Bamsoet dan Sudding. Burhanuddin menjelaskan bahwa terkait nama-nama dalam kasus suap hampir Rp 1 triliun yang melibatkan Zarof Ricar, penyelidikan masih dalam tahap pengembangan.

“Senior saya Pak Bamsoet soal nama-nama kasus yang Rp 1 triliun, nanti juga saya minta jampidsus mungkin untuk menyampaikan karena ini sangat teknis kami tidak bisa terbuka begitu karena ini akan menjadi perkembangan penanganan perkaranya gitu,” tutur Burhanuddin.

Menanggapi pernyataan Jaksa Agung, legislator Partai Demokrat Benny K Harman mengusulkan agar pembahasan ini dilakukan secara tertutup pada kesempatan lain. Burhanuddin kemudian mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah ditangani oleh hakim agung pengawas.

“Kalau bisa nama-nama jangan dibuka, kalau bisa ada rapat tertutup untuk itu,” kata Benny.

“Izin, tetapi kami mohon izin Pak Benny kami sudah koordinasi dengan hakim agung pengawas dan hakim agung pengawas sudah diberikan jalur untuk masuk memeriksa,” tambahnya.

Kejagung diketahui menemukan catatan bertuliskan ‘buat kasasi’ saat menggeledah lokasi terkait kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Catatan itu ditemukan di tempat terakhir penggeledahan.

Jaksa diketahui menggeledah meja kerja dan lemari di lokasi tersebut. Saat memeriksa isi ruangan, jaksa menemukan tumpukan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang tersusun rapi di sebuah kotak kardus.

Jaksa juga menemukan catatan bertuliskan ‘buat kasasi’ yang diselipkan. Catatan tersebut ditulis dengan bolpoin. Selain itu, gepokan uang dalam dolar AS dan pecahan Rp 100 ribu ditemukan dalam sebuah tas jinjing merah yang diletakkan di lantai. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button