Diduga Korupsi Proyek Jalan Mogoy-Merdey, Kepala Dinas PUPR Papua Barat Jadi Tersangka

JAKARTA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat berinisial NB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar.
“Tersangka NB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Papua Barat atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Papua Barat,” ungkap Plt Kasipenkum Kejati Papua Barat, Rachmad Sentosa dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).
Kejati Papua Barat juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yaitu Direktur PT PSD/konsultan pengawas berinisial DA dan inspektur PT PSD/konsultan pengawas berinisial AK. Pengumuman penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan pada Senin (18/11).
“Tim Penyidik juga telah melakukan pemanggilan beberapa kali terhadap pihak Penyedia Jasa (CV GBT) dan para pelaksana fisik Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2023 namun hingga hari ini tidak memenuhi panggilan,” tuturnya.
Rachmad menjelaskan bahwa proyek Jalan Mogoy-Merdey di Bintuni dibiayai melalui APBD Papua Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV GBT senilai Rp 8.535.162.123,87, dengan kontrak dimulai pada 25 Agustus 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023.
“Selama masa kontrak pekerjaan mengalami keterlambatan namun tidak dilakukan langkah-langkah penanganan kontrak kritis, dan hingga berakhirnya masa kontrak pada tanggal 31 Desember 2023. Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey baru mencapai progres sebesar 51,11%, tidak ada addendum pemberian kesempatan dan pengenaan denda pekerjaan,” ungkap Rachmad.
Meskipun pekerjaan belum mencapai 100 persen, Dinas PUPR Papua Barat tetap melakukan pembayaran penuh sebesar 100 persen kepada Penyedia CV GBT. Jaminan bank garansi untuk pekerjaan ini berlaku hingga 10 Februari 2024.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan pada 11 September 2024 dan 16 Oktober 2024, terungkap bahwa pekerjaan belum selesai 100%. Rachmad juga mengungkapkan bahwa mutu beton yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
“Dalam penyidikan, terungkap bahwa perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.535.162.000,” ungkap Rachmad.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka kini ditahan selama 20 hari sejak 18 November di Lapas Kelas IIB Manokwari.
“Dengan alasan para tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya. (Yk/dbs)






