KPI Dorong Revisi UU Penyiaran Demi Keadilan di Era Media Baru

JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendorong revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
“Hanya melalui revisi, KPI bisa secara kuat kelembagaan dan kewenangannya, termasuk juga perlunya aturan proporsional pada platform media baru agar terjadi keadilan usaha dengan lembaga penyiaran televisi dan radio,” ungkap Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Ubaidillah menjelaskan, revisi UU Penyiaran juga perlu mempertimbangkan jumlah lembaga penyiaran saat ini yang mencapai 2.895 televisi dan radio. KPI Pusat sendiri mengawasi 61 lembaga penyiaran, mencakup publik, swasta, serta berlangganan.
“Banyaknya lembaga penyiaran tentu saja kabar baik karena masyarakat mempunyai banyak pilihan untuk menikmati layar kaca atau radio, tetapi kami tidak bisa memungkiri bahwa dalam perjalanannya mengandung banyak tantangan, PR (pekerjaan rumah) besar untuk menghadirkan keragaman konten, dan keberagaman kepemilikan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keberagaman konten dan kepemilikan berperan penting dalam menciptakan siaran yang adil, proporsional, berimbang, serta tidak partisan.
Selain itu, Ubaidillah menyebutkan perlunya perhatian terhadap platform media baru yang memiliki pengaruh besar, bahkan lebih besar dibandingkan televisi dan radio.
“Bahkan lebih besar pengaruhnya, dan ini tentunya masih bukan wewenang KPI jika mengacu Undang-Undang Penyiaran,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa revisi UU Penyiaran juga diperlukan untuk memperbaiki tata kelola KPI Daerah agar dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI, Selasa (12/11).
“RUU prolegnas (program legislasi nasional) jangka menengah Komisi I DPR RI Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut, a, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” kata Anton.
Ia melanjutkan, “RUU prioritas Komisi I DPR RI Tahun 2025 sebagai berikut, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.” Pungkasnya. (Yk/dbs)






