Kapolri Pastikan Penanganan Judi Online Terus Berjalan

BANDUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa saat ini, penanganan dan pemberantasan kasus judi online (daring) tengah berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.
Kapolri menjelaskan bahwa penanganan kasus judi online yang sedang berlangsung di seluruh wilayah mencakup penangkapan bandar judi online, penangkapan individu yang terlibat dalam judi online, serta pelacakan aset milik oknum yang terlibat dalam praktik judi online tersebut.
“Soal judi online sudah jelas, harus tindak tegas, Semuanya sedang berjalan, pada saatnya tentu akan dirilis secara resmi,” Ucapnya.
Dalam upaya pemberantasan judi online, Jenderal Pol. Listyo Sigit menyatakan bahwa kepolisian bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melacak harta kekayaan pelaku yang akan disita dan diserahkan kepada negara.
Namun, menurutnya, aspek yang tak kalah penting dalam memberantas kejahatan tersebut adalah pencegahan. Oleh karena itu, Polri juga menjalin kerja sama dengan berbagai tokoh, kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah untuk mendukung upaya pencegahan.
“Sehingga kemudian ini menjadi kerja yang bersama, baik di sisi pencegahan, penegakan, hukum, dan dari sisi hal-hal lain, yang tentunya harus kita lakukan bersama kalau ingin pemberantasan judi online ini tuntas,” ujarnya.
Jenderal Pol. Listyo Sigit juga menegaskan bahwa ia tidak akan ragu untuk menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat dalam judi online.
“Terhadap anggota-anggota yang masih main-main judi online, saya sudah perintahkan untuk dilakukan penertiban. Sanksi demikian juga. Yang terlibat menerima atau bahkan mem-backing, saya minta untuk diusut tuntas,” ucapnya.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin, Jenderal Pol. Listyo Sigit mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, Polri telah berhasil mengungkap 6.386 kasus judi online. Dari ribuan kasus tersebut, lanjutnya, Polri telah menetapkan 9.096 tersangka, menyita aset senilai Rp861,8 miliar, serta memblokir 5.991 rekening dan 68.108 situs terkait.
Salah satu kasus yang sedang ditangani Polri adalah kasus yang melibatkan oknum Kemenkomdigi yang diduga berperan dalam melindungi situs judi online agar tidak diblokir. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Kemarin kami menangkap pelaku di Malaysia dan tadi malam kami bawa pulang. Saat ini sedang terus kami kembangkan untuk mengarah kepada kelompok pelaku, baik oknum ataupun dari kelompok bandar yang saat ini kami dalami. Nanti secara khusus akan disampaikan rilis resmi oleh Polda Metro Jaya,” ucapnya. (ka/dbs)






