Hukum

Polda Kalsel Kembali Bongkar Jaringan Fredy Pratama, Musnahkan 79 Kg Sabu dan 63.847 Ekstasi

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 79.397,58 gram atau sekitar 79 kilogram sabu-sabu dan 63.847 butir pil ekstasi yang merupakan hasil sitaan dari jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto juga mengungkapkan bahwa turut dimusnahkan barang bukti lain berupa 5.362,59 gram serbuk ekstasi dan 407,40 gram ganja, yang merupakan hasil tangkapan periode September hingga November 2024.

Kapolda menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil digagalkan tersebut diperkirakan bernilai Rp133.596.900.000 jika dijual di pasar gelap narkoba.

Polda Kalsel, menurutnya, berhasil menyelamatkan 475.677 orang dari potensi penggunaan narkoba, dengan asumsi setiap satu gram sabu-sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang, dan satu butir ekstasi untuk satu orang.

“Dengan tangkapan ini kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau masyarakat sebesar Rp2,37 triliun jika setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 juta per bulan,” ujar Kapolda bersama unsur Forkopimda yang hadir pada kegiatan pemusnahan itu.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 35 tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti. Penyidik pada tiga subdit di Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum mereka dalam 24 laporan polisi (LP) terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2 dan 7 LP Subdit 3.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menjelaskan bahwa beberapa kasus menonjol dalam tiga bulan terakhir, termasuk penangkapan enam tersangka yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama, yang menyelundupkan 70,76 kilogram sabu-sabu dan 9.560 butir ekstasi, yang dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.

Kasus lainnya adalah pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari seorang tersangka oleh tim Opsnal Subdit 3, penangkapan lima kilogram sabu-sabu dan 1.690 butir ekstasi oleh tim yang dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien, serta 2,4 kilogram sabu-sabu yang diselundupkan dengan sistem ranjau oleh dua pengedar yang ditangkap oleh tim Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button