Headline

Tersangka Pengadaan APD Covid-19 Gunakan Uang Korupsi untuk Beli Pabrik Air Minum Rp 60 Miliar

Sumber foto: Istimewa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (SW), diketahui membeli pabrik air minum kemasan senilai Rp 60 miliar.

Tessa menjelaskan bahwa Satrio baru membayar Rp 15 miliar untuk pembelian pabrik tersebut, dan uang tersebut diduga berasal dari dana korupsi pengadaan APD.

“Pembeliannya 2020, untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati Rp 60 miliar namun yang dibayarkan baru Rp 15 miliar di mana sumber dananya diduga berasal dari kasus korupsi APD tersebut,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Namun, Tessa enggan menyebutkan lokasi pabrik air minum kemasan tersebut. Mengenai kemungkinan penyitaan pabrik, Tessa menyatakan bahwa keputusan tersebut tergantung pada penyidik.

“Itu tergantung penyidiknya karena kembali lagi, apakah akan disita atau uangnya saja disita itu dilihat situasi di lapangan seperti apa,” tuturnya.

Pada 3 Oktober 2024, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.

Ketiga tersangka tersebut adalah Budi Sylvana (BS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI; Satrio Wibowo (SW), Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia; dan Ahmad Taufik (AF), Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri.

Kasus ini bermula ketika Kemenkes, melalui Pusat Krisis Kesehatan, bekerja sama dengan PT PPM dan PT EKI dalam pengadaan APD Covid-19.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp319 miliar dalam pengadaan APD tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button