Korupsi

Eks Penyidik KPK soal Gubernur Bengkulu: Korupsi Jelang Pilkada Bunuh Demokrasi

Sumber foto: Istimewa

JAKARTA – Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, memberikan pandangannya terkait penetapan Gubernur Bengkulu sekaligus Cagub Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.

Praswad menilai bahwa korupsi yang terjadi menjelang pilkada merupakan pembunuhan demokrasi.

“Korupsi menjelang pilkada merupakan korupsi pada level yang tertinggi, korupsi yang membunuh demokrasi,” ungkap Praswad

Ia juga menyoroti praktik pengumpulan dana dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang digunakan untuk membeli suara rakyat. Menurutnya, tindakan ini sangat tidak bermoral.

“Uang-uang hasil iuran dari SKPD yang selanjutnya digunakan untuk membeli suara rakyat bagi calon tertentu, tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga mematikan aspirasi dan memanipulasi hasil pemilu dengan cara yang keji,” ucapnya.

Praswad menambahkan, kejahatan ini semakin ironis karena dilakukan atas perintah seorang pemimpin daerah yang seharusnya menjadi penjaga utama demokrasi yang sehat. Sebagai anggota IM57+, ia mendesak KPK untuk menyelesaikan kasus ini sebelum Pilkada 2024 berlangsung.

“KPK harus mengurai kejahatan ini setuntas-tuntasnya sebagai pesan kepada seluruh kontestan Pilkada yang akan bertarung 3 hari lagi, bahwa menggunakan money politik adalah tindakan koruptif!” tegasnya.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah adalah Gubernur Bengkulu yang mencalonkan diri kembali di Pilgub Bengkulu.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan gubernur Anca (AC). Diketahui, Rohidin Mersyah mencalonkan diri kembali dalam Pilgub Bengkulu 2024. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button