Korupsi Rp7 Miliar, Gubernur Bengkulu Gunakan Uang untuk Tim Sukses Pilkada

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai tim sukses pada Pilkada Bengkulu.
“Kalau dilihat dari bukti-bukti chatting WA yang berhasil diamankan dari HP-nya itu tergambar jelas, bahwa uang ini nanti untuk tim sukses. Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin.
Alex menjelaskan, tim penyidik KPK menemukan bahwa uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. Nilai pemerasan itu mencapai Rp7 miliar.
“Dia menjadi tim sukses dan ada instruksi perintah untuk menghimpun sejumlah dana, termasuk lewat potongan dari tunjangan tunjangan perbaikan penghasilan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya gitu,” ungkapnya.
Dalam penelusuran KPK, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi, menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, agar tidak dicopot dari jabatannya.
Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Tejo Suroso, juga menyerahkan Rp500 juta yang berasal dari pemotongan anggaran, seperti ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai.
Saat diperiksa penyidik KPK, Tejo mengungkap bahwa dirinya dipaksa oleh Rohidin dan diancam posisinya akan digantikan jika Rohidin gagal terpilih kembali.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman, menyetor uang Rp2,9 miliar sesuai permintaan Rohidin. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera, juga mengumpulkan dana dari berbagai satuan kerja senilai Rp1,4 miliar yang diserahkan kepada Rohidin.
Setelah menerima informasi mengenai pemerasan tersebut, KPK melakukan investigasi yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11) malam.
Dalam OTT itu, KPK menangkap delapan orang, yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, ajudan gubernur Evrianshah alias Anca, Kepala Dinas Pendidikan Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso.
Kedelapan orang tersebut diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah.
“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata Alex.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan cabang KPK dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. (Yk/dbs)






