Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa, Dua Eks Pejabat Balai Diganjar Hukuman 4 dan 4,5 Tahun Penjara

JAKARTA – Dua mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara divonis hukuman penjara masing-masing selama empat tahun dan empat tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan, yang berlangsung pada 2017 hingga 2023.
Keduanya adalah Nur Setiawan Sidik, yang menjabat sebagai Kepala Balai periode 2016-2017, dan Amanna Gappa, yang menjabat pada periode 2017-2018. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun dan empat tahun enam bulan penjara.
“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ungkap Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/11).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Nur Setiawan dan Amanna sebesar Rp250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti, masing-masing Rp1,5 miliar subsider satu tahun kurungan untuk Nur Setiawan, dan Rp3,29 miliar subsider dua tahun kurungan untuk Amanna.
Dalam perkara yang sama, terdapat dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Arista Gunawan, Team Leader Tenaga Ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo, Beneficial Owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana.
Majelis hakim memvonis Arista empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, Freddy dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,53 miliar subsider satu tahun enam bulan kurungan.
Keempat terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Nur Setiawan dan Amanna dengan pidana masing-masing tujuh tahun dan delapan tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,5 miliar dan Rp3,2 miliar dengan subsider lebih lama.
Arista sebelumnya dituntut delapan tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,2 miliar subsider 3,5 tahun kurungan.
Sedangkan Freddy dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp64,2 miliar subsider 3,5 tahun kurungan.
Jaksa menyebut kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp1,15 triliun, dengan berbagai pihak memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut.
Di antaranya adalah Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp10,59 miliar, Nur Setiawan Rp3,5 miliar, Amanna Rp3,29 miliar, dan Halim Hartono sebesar Rp28,13 miliar.
Kerugian negara juga mencakup jumlah yang diterima Freddy dan/atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp64,3 miliar, serta sejumlah pihak lain. (YK/dbs)






