Hukum

Polres Payakumbuh Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan 3 Tersangka dan 24 Paket Sabu

Sumber Foto: Humas Polres

JAKARTA – Tim Phantom Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika pada Minggu (24/11/24) malam dengan mengamankan tiga tersangka.

Tiga tersangka yang diamankan berinisial RC (24), YA (26), dan FH (25), bersama dengan barang bukti kejahatannya berupa 24 paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Aiga Putra, Senin (25/11/2024), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari penangkapan terhadap tersangka RC di sekitar Jalan Raya depan Lembaga Bahasa Asing (LIA) Labuah Baru.

RC diketahui merupakan target operasi yang telah diawasi aktivitasnya dalam peredaran narkotika di Kota Payakumbuh.

“Saat disergap, pada tersangka RC kita temukan 13 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan,” ungkapnya.

Selain 13 paket sabu yang ditemukan, RC juga mengaku kepada polisi bahwa ia baru saja menghisap barang tersebut bersama kedua rekannya sebelum ditangkap.

“Kedua rekan RC yang berinisial YA dan FH, kemudian juga diringkus pihak kepolisian di sekitaran Kelurahan Nunang Daya Bangun,” tuturnya.

Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah teman RC yang terletak di Bonai, Kelurahan Payolansek Payakumbuh Barat, dan menemukan 11 paket sabu yang disimpan dalam dompet warna pink milik RC.

“Total 24 paket sabu berhasil kita amankan, kemudian kita masih lakukan pendalaman dan pengejaran terhadap insial T (DPO) yang mana RC membeli sabu-sabu tersebut kepadanya dengan harga Rp18 juta,” ujarnya.

Aiga Putra menambahkan bahwa ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh dan akan menjalani proses hukum selanjutnya. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button