Korupsi

Lima Saksi Diperiksa Kejagung dalam Investigasi Kasus Impor Gula

Sumber Foto: Antara

 

BANDUNG – Pada Senin (25/11), tim jaksa penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap praktik korupsi dalam sektor impor gula yang diduga terjadi selama periode tersebut, dengan melibatkan sejumlah pihak yang terkait dalam proses tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Selasa, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dimulai dengan saksi pertama, yaitu HR, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan di Sekretariat Badan Ketahanan Pangan.

Setelah itu, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap LKH, yang merupakan fungsional Analis Ketahanan Pangan di Badan Pangan Nasional. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Penyidik kemudian memeriksa WAR, yang menjabat sebagai Ketua Tim Bidang Pertanian di Kementerian Perdagangan, guna mendalami peran yang mungkin dimilikinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.

Selanjutnya, pemeriksaan berlanjut pada EES, yang pada periode 2011-2016 menjabat sebagai Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian. Penyidik juga memeriksa CSR, seorang Perencana Ahli Muda di Direktorat yang sama, untuk memberikan keterangan terkait perkara ini.

Harli menambahkan bahwa kelima saksi tersebut diperiksa dalam kaitannya dengan tersangka yang bernama Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus impor gula.

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” katanya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016, serta CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kejagung menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika Tom Lembong, selaku Menteri Perdagangan, memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diproses menjadi gula kristal putih. Keputusan tersebut diambil meskipun terdapat kondisi yang tidak mendukung.

Pada tanggal 12 Mei 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian, diputuskan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor gula. Namun, keputusan impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong tersebut bertentangan dengan hasil rapat koordinasi tersebut.

Kejagung juga mengungkapkan bahwa persetujuan impor yang diberikan oleh Menteri Perdagangan tidak melibatkan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tidak didasarkan pada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan gula di dalam negeri.(ka/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button