Kejagung Klarifikasi Dugaan Plagiat Ahli di Persidangan Tom Lembong

BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan plagiasi yang diarahkan kepada dua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman. Kedua ahli tersebut dihadirkan oleh Kejagung sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Tom Lembong.
Kejagung menegaskan bahwa tuduhan plagiasi terhadap pendapat yang disampaikan oleh kedua saksi ahli tersebut tidak berdasar, dan mereka mempertahankan keabsahan serta integritas argumen yang disampaikan dalam persidangan tersebut.
“Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan pendapat ahli di persidangan,” ujar Kepala Pusan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (26/11).
Harli menjelaskan bahwa tuduhan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong berawal dari adanya kesamaan poin-poin dalam pendapat tertulis yang diberikan oleh kedua ahli tersebut.
Namun, menurut Harli, pendapat tertulis yang disampaikan oleh ahli hanya berfungsi sebagai acuan atau pointer, bukan sebagai bukti tertulis yang sah dalam perkara ini.
“Pendapat tertulis yang diajukan oleh para ahli berfungsi sebagai pointer untuk merangkum poin-poin penting sesuai arahan hakim guna mendukung efisiensi persidangan,” katanya.
Selain itu, terdapat perbedaan signifikan dalam jumlah halaman dan topik yang dibahas dalam pendapat tertulis kedua ahli tersebut.
Harli mengungkapkan bahwa pendapat tertulis yang disampaikan oleh Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dan mencakup sembilan pokok masalah, sementara pendapat yang diberikan oleh Taufik Rahman lebih panjang, yaitu tujuh halaman, dengan total 18 pokok permasalahan.
“Hal ini menunjukkan adanya perbedaan substansi, meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka yang mengacu pada PERMA No 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor: (21/PUU-XII/2014,” katanya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa nilai hukum dari keterangan ahli terletak pada penyampaian langsung di persidangan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 186 KUHAP, bukan pada pendapat tertulis yang diajukan.
“Pendapat ahli diberikan di persidangan untuk menjawab berdasarkan pendapatnya atas objek gugatan praperadilan. Sementara itu, jawaban yang dibuat secara tertulis, yang dituangkan poin utama saja atas pertanyaan,” katanya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi serta menjaga prinsip keadilan dalam setiap proses hukum yang dijalankan.
Dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong, Kejagung menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman (kedua ahli hukum pidana), Dr. Ahmad Redi (ahli hukum administrasi negara), serta Evenry Sihombing (auditor BPKP). Sementara itu, Prof. Agus Surono, yang juga merupakan ahli hukum pidana, tidak dapat hadir langsung dan menyampaikan pendapat hukum secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan.
Pada sidang yang digelar pada Jumat (11/11), tim kuasa hukum Tom Lembong mengajukan pertanyaan mengenai dugaan plagiasi dalam surat keterangan yang disampaikan oleh Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman.
“Seorang guru besar yang kita harus hormati, semua karya-karyanya. Kalau dalam persidangan yang mulia ini, saling mencontek, menjiplak bagaimana?” ungkap kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Dia juga menambahkan bahwa dalam surat keterangan tersebut, tata letak titik dan koma pun terlihat identik.
Ari bersama timnya kemudian melaporkan kedua saksi ahli itu atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan praperadilan.
Menurut Ari, kesaksian yang diberikan oleh kedua ahli tersebut seharusnya ditolak, karena berdasarkan fakta yang ada, kesaksian mereka tidak mencerminkan integritas keahlian yang seharusnya dimiliki oleh seorang ahli.(ka/dbs)






