Korupsi

Ini Detil Kasusnya Korupsi Pengolahan Karet di Kementerian Pertanian

Foto : Istimewa

 

Bandung – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan).

“KPK telah memulai penyidikan terkait kasus ini dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Namun, pihak KPK belum mengungkapkan identitas serta peran tersangka dalam kasus ini, demi menjaga kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Proses penyidikan saat ini masih berlangsung, jadi nama dan jabatan tersangka belum bisa kami sampaikan,” jelas Tessa.

Menurut kebijakan KPK, lanjut Tessa, informasi mengenai siapa yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara akan diumumkan ke publik setelah proses penyidikan selesai.

Saat ini, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menetapkan larangan perjalanan ke luar negeri bagi delapan orang yang terlibat dalam penyidikan dugaan korupsi terkait fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian.

Kedelapan individu tersebut terdiri dari dua pihak swasta berinisial DS dan RIS, seorang pensiunan berinisial DJ, serta enam pegawai negeri sipil berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.

Larangan bepergian ke luar negeri ini diberlakukan selama enam bulan, karena keberadaan mereka di Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung.

Sebelumnya pada Jumat 29 November 2024 silam, KPK mengungkapkan telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa untuk fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021-2023.

“Ya betul, jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan asam yang digunakan untuk mengentalkan karet,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari pengadaan barang yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian untuk disalurkan kepada petani karet. Namun, yang terjadi adalah penggelembungan harga, di mana harga barang yang seharusnya dijual sekitar Rp10 ribu per liter, melonjak menjadi Rp50 ribu per liter.

Terkait potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini, Asep menyebutkan bahwa perhitungan kerugian masih dalam proses audit oleh pihak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button