Kasus Korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan Ngawi: Kepala DLH Terancam 4 Tahun Penjara

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pendidikan Ngawi senilai Rp 19 miliar. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, sebelumnya menjelaskan bahwa tersangka kedua, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Muhamad Taufiq Agus Susanto, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Eriksa
Berdasarkan informasi, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) mengatur ancaman pidana bagi pelaku korupsi.
- Pasal 2 ayat (1): Pelaku korupsi diancam hukuman penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.
- Pasal 3: Pelaku korupsi diancam hukuman penjara minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.
Unsur tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK meliputi tindakan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut UU Nomor 31/1999 jo. UU Nomor 20/2001, tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi mencakup merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Sebelumnya, Kejari Ngawi telah memeriksa 50 saksi terkait kasus ini. Kejari juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Yayan Dwi Murdiyanto, eks ASN DPRD Ngawi.
Kasi Intel Kejari Ngawi, Affiful Barir, menyatakan bahwa pihaknya turut mendatangkan tenaga ahli dari Kemendagri untuk memperjelas peraturan hibah yang mengacu pada Permendagri.
“Untuk mengetahui peraturan tentang hibah yang mengacu pada Permendagri, sehingga nantinya dapat mengetahui secara jelas alur serta tahapan dari pengusulan hingga pencairan,” kata Affiful.
“Kami ingin mengetahui proses aturan pemberian dana hibah seperti apa,” tambahnya.
Dari 50 saksi yang diperiksa, di antaranya terdapat pejabat ASN Ngawi, penerima hibah, hingga dua mantan anggota DPRD Ngawi periode 2019-2024.
Organisasi kepemudaan turut mendesak aparat penegak hukum Kejari agar bertindak profesional dalam menangani kasus korupsi ini. (Yk/dbs)






