Hukum

Menteri Agama Wajibkan Transaksi Nontunai di Kemenag untuk Cegah Korupsi

Sumber Foto: Kemenag

 

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa seluruh transaksi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) wajib menggunakan metode pembayaran nontunai (cashless) sebagai langkah mencegah praktik korupsi.

“Tidak boleh ada lagi uang cash beredar di Kemenag,” ungkap Nasaruddin di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa digitalisasi merupakan keniscayaan di era kemajuan teknologi digital. Nasaruddin menginginkan Kemenag tidak lagi terjebak dalam cara kerja tradisional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemanfaatan teknologi digital, menurutnya, juga dapat menjadi upaya efektif untuk mencegah praktik korupsi, karena mengurangi peluang individu untuk menyalahgunakan kewenangan.

Penggunaan pembayaran nontunai ini nantinya akan diterapkan di seluruh sekolah di bawah naungan Kemenag, termasuk madrasah.

“Termasuk uang SPP madrasah atau sekolah-sekolah agama. Karena tidak ada uang kecil atau dilebih-lebihkan. Kalau kita baca lewat sistem digital enggak ada kelebihan atau kekurangan. Maka digitalisasi menjadi salah satu kunci,” ujar Nasaruddin.

Selain itu, Nasaruddin juga menyoroti praktik gratifikasi. Ia mengingatkan seluruh jajarannya untuk menghindari segala bentuk gratifikasi atau pemberian yang tidak wajar.

“Gratifikasi barang seperti hadiah ulang tahun, hadiah Lebaran yang melampaui batas yang wajar. Kemudian ada janji promosi jabatan. Kemudian termasuk gratifikasi memaafkan dosa. Gratifikasi ketika anak bosnya diberikan beasiswa atau anak pimpinan diberikan beasiswa, termasuk diberikan tiket keluarganya ke pusat-pusat rekreasi,” tuturnya.

Nasaruddin berharap langkah yang diambil Kemenag ini dapat menjadi teladan bagi kementerian, lembaga, dan institusi lain dalam pemberantasan korupsi. Sebagai kementerian yang menangani urusan agama, korupsi dianggap sebagai sesuatu yang haram dan tidak dapat ditoleransi.

“Saya akan bangga jika bisa menghukum mereka yang melanggar, daripada hanya menerima penghargaan. Bisa dibayangkan kekecewaan masyarakat kalau ada yang terkena korupsi di Kementerian Agama,” Pungkasnya. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button