KPK Periksa 4 Saksi Korupsi PT Taspen, Libatkan Eks Petinggi Sinarmas

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Saksi yang dijadwalkan hadir meliputi mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas, Ferita; Direktur PT Bahana Sekuritas, Nelwin Aldriansyah; serta dua karyawan swasta, Muliani dan Lie Mei Tjen. Pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, seperti disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (2/12/2024).
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin, (2/12/2024).
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), pada Jumat lalu. Materi pemeriksaan difokuskan pada aktivitas investasi perusahaan tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pengacara Kamaruddin Simanjuntak pada pertengahan 2022. Laporan tersebut mewakili kliennya, Rina Lauwy, yang saat itu mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kosasih selama menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen.
Rina mencurigai Kosasih telah mengalihkan dana investasi perusahaan lebih dari Rp300 miliar ke sejumlah perusahaan untuk keuntungan pribadi.
“Diduga Rp 300 miliar lebih dana itu (diputar),” kata Kamaruddin, pada (13/3/2024).
Menurut Kamaruddin, Kosasih menginvestasikan uang PT. Taspen ke sejumlah perusahaan. Sebagai imbalannya, ia mendapatkan uang dari perusahaan yang mendapat dana tersebut.
Untuk menutupi jejaknya, Kosasih meminjam rekening sejumlah orang dekatnya untuk menampung aliran dana dari perusahaan.
“Menurut pengakuan istrinya, total ratusan miliar rupiah. Bisa dilihat di LHKPN bagaimana hartanya melonjak tiba-tiba,” ujar Kamaruddin.
Pada September 2023, Rina telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK, bahkan membocorkan rekaman pembicaraan dirinya dengan Kosasih di media sosial. Dalam rekaman itu, Kosasih disebut meminta Rina menerima sejumlah uang, namun ditolak karena mereka sedang dalam proses perceraian.
KPK telah menetapkan Kosasih sebagai tersangka pada 7 Maret 2024. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa detail kasus ini akan terungkap dalam persidangan yang terbuka untuk umum.






