KPK Tegaskan Wewenang Usut Korupsi Militer untuk Penuhi Kesetaraan Hukum

Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan oknum militer.
Hal ini, menurut KPK, merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menilai bahwa keputusan ini akan semakin memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama bagi pihak-pihak yang selama ini merasa kebal terhadap hukum.
“Bagus-bagus aja, supaya pemberantasan korupsi itu lebih tuntas, misalnya, terhadap pihak-pihak yang selama ini merasa kebal hukum, itu juga bisa kita tangani secara adil,” ujar Alex dalam keterangan pers di Denpasar, Bali, pada Senin.
Alex menambahkan, putusan MK tersebut menegaskan kembali kewenangan KPK untuk menyelidiki dan menuntut kasus tindak pidana korupsi, tanpa terkecuali, termasuk di tubuh militer.
Ia juga menyebutkan bahwa keputusan ini sesuai dengan komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang selalu menekankan bahwa setiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
“Semua orang itu berkedudukan sama di muka hukum, nggak lihat jabatannya, nggak lihat pangkatnya,” ujar Alex, mengutip pernyataan Presiden.
Menurutnya, hal ini sangat penting agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki dukungan dari kelompok tertentu.
Meskipun demikian, Alex menegaskan bahwa putusan MK ini bukanlah reaksi terhadap ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum yang ditangani oleh TNI selama ini.
Sebaliknya, putusan ini justru menegaskan kewenangan KPK untuk mengusut kasus-kasus korupsi yang melibatkan anggota militer, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan keterbukaan.
“Keputusan ini hanya penegasan terhadap kewenangan KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh militer,” tegas Alex.
Dalam hal ini, KPK tengah menjajaki kemungkinan untuk melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Puspom TNI serta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, guna memperkuat koordinasi antar lembaga dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Alex, KPK sedang berupaya untuk menandatangani MoU dengan pihak TNI, meskipun ia belum memastikan waktu pasti untuk pertemuan tersebut. (ka/dbs)






