Polisi Tangkap Konten Kreator Penyebar Foto TNI dan Polri dengan Narasi Palsu

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Ditreskrimsus Polda Kepri) menangkap seorang pria berinisial RH, yang bekerja sebagai konten kreator media sosial, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Pelaku ditangkap karena mengunggah foto-foto pejabat TNI dan Polri disertai informasi tidak benar.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus ini terungkap dari patroli siber rutin yang dilakukan Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Pada saat Subdit Siber Polda Kepri melakukan patroli, ditemukan salah satu akun media sosial yang memposting foto-foto pejabat TNI dan Polri,” ungkap Putu.
Tersangka yang ditangkap berinisial RH usia 27 tahun, lajang berasal dari Serang, Banten. Ditangkap dua hari setelah patroli siber menemukan unggahannya pada akhir November 2024.
Ia menjelaskan bahwa tersangka RH berperan sebagai orang yang melakukan manipulasi data, dengan mengunggah foto-foto pejabat TNI-Polri dengan narasi yang berisi informasi tidak benar, salah satunya foto Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah.
Dalam unggahannya, tersangka RH mengunggah foto Kapolda Kepri, lalu menuliskan keterangan gambar “Nyari calon istri. Saya duda anak 1, pekerjaan saya polisi, punya sawah 5 hektare, perkebunan sawit 12 hektare, dan toko sembako ada 5 cabang”.
“Jadi seolah-olah informasi yang disampaikan di media elektronik tersebut seolah-olah adalah data yang otentik,” ungkap Putu.
Selain Kapolda Kepri, tersangka juga mengunggah foto mantan Wakapolri yang saat ini menjabat sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Agus Andrianto, dengan keterangan sebagai duda beranak satu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengunggah foto-foto pejabat TNI-Polri tersebut secara acak, bahkan tidak kenal dengan wajah-wajah di foto yang diunggahnya. Foto tersebut diambil dari postingan yang melintas di media sosialnya.
“Saat ditanyakan ke pelaku apakah yang difoto tersebut apakah berstatus duda dan memiliki sawah. Jadi ternyata dia (pelaku) tidak tau yang sebenarnya terhadap identitas foto tersebut,” ujar Putu.
Motif pelaku adalah meningkatkan jumlah pengikut, komentar, dan interaksi di akun media sosialnya demi keuntungan finansial. RH juga berencana menjual akun Facebook yang jumlah pengikutnya melonjak dari 40 ribu menjadi 68 ribu setelah mengunggah foto pejabat Polri.
Menurut Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Gomak Uliate Sitompul, pelaku mempelajari cara meningkatkan pengikut media sosial melalui YouTube setelah berhenti bekerja di sebuah toko.
“Sebelum dia menguggah foto kapolda, dia mengunggah pejabat TNI, nah dari pejabat TNI itu followernya menjadi 40 ribu, nah setelah mengunggah pejabat Polri bertambah lagi menjadi 68 ribu,” ungkap Gomak.
Namun, pelaku belum sempat meraih keuntungan dari aktivitasnya, seperti endorsement atau pendapatan lain, karena sudah keburu ditangkap. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, Polri bertanggung jawab atas tindakan preemtif, preventif, dan represif terkait tindak pidana siber.
“Jadi kasus ini berawal dari temuan kami patroli siber, lalu kami koordinasikan dengan Ditreskrimsus Polda Kepri, dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku diamankan karena informasi yang mencemari nama baik pejabat-pejabat tersebut, termasuk mempengaruhi masyarakat,” ujar Pandra.
RH dijerat Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 25 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. (YK/dbs)






