Empat Kementerian Tandatangani Nota Kesepahaman untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhamad Tito Karnavian menyatakan bahwa empat kementerian resmi menjalin kerja sama dengan menandatangani nota kesepahaman untuk menangani permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI).
“Nota kesepahaman ini merupakan langkah untuk pegangan, dalam rangka membuat program melindungi masyarakat yang menjadi pekerja migran, atau akan menjadi pekerja migran,” ungkap Tito di Jakarta, Selasa (3/12).
Ia menyebutkan bahwa empat menteri yang terlibat dalam kerja sama penanganan PMI tersebut adalah Menteri Tenaga Kerja, Menteri Desa, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri yang bertugas mengawasi pemerintah daerah.
Menurut Tito, masalah PMI perlu mendapat perhatian baik di dalam negeri maupun luar negeri karena mereka sangat rentan menghadapi berbagai permasalahan.
Tito menjelaskan, berdasarkan data yang ada, sekitar 8 juta warga Indonesia bekerja di luar negeri, dengan sebagian besar berada di sektor non-keahlian yang rentan terhadap masalah.
“Oleh karena itu perlu ada penanganan dari mulai hulu, sampai dengan mereka berangkat, sampai mereka kembali dan ini memerlukan sinergi, baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah,” ujarnya.
Untuk itu, kata Tito, empat menteri tersebut menyusun nota kesepahaman yang harus diketahui oleh daerah sebagai dasar untuk menyusun program yang dapat dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan PMI.
“Karena pemerintah tidak akan bisa bekerja sendiri, yang banyak bekerja langsung adalah daerah, ini mengenai masalah sinergi kebijakan, pembuatan kebijakan dalam rangka perlindungan pekerja migran,” tuturnya.
Tito menambahkan bahwa nota kesepahaman ini dapat diterapkan di daerah hingga tingkat desa untuk menyusun program yang mendukung PMI, baik saat akan berangkat maupun yang sudah bekerja di luar negeri.
Selanjutnya, Tito mengatakan Kemendagri akan terus memantau dan mengawasi program-program yang berpihak pada PMI.
“Yang paling utama adalah membuat peraturan kepala desa dan daerah spesifik tentang penempatan perlindungan serta tata kelola PMI,” pungkasnya. (YK/dbs)






