Disnaker Usahakan Pemulangan Mantan Anggota DPRD Indramayu Korban TPPO di Myanmar

JAKARTA – Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu periode 2014-2018, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pria asal Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Indramayu, saat ini berada di Myanmar, di mana ia diduga dipaksa bekerja sebagai admin dalam penipuan daring (online scamming). Padahal, ia awalnya direkrut untuk bekerja di Thailand sebagai HRD di sebuah perusahaan garment.
Nasibnya kini dikabarkan disekap dan disiksa setelah dibawa ke Myanmar. Peristiwa ini menarik perhatian pemerintah daerah.
Dinas Tenaga Kerja Indramayu, Pemerintah Kecamatan Patrol, dan pemerintah desa setempat hari ini mengunjungi rumah Robiin untuk menggali informasi terkait kronologi kejadian dan perlakuan yang diterima Robiin dari pihak terkait.
“Alhamdulillah tadi kita juga sudah bertemu dengan ibu Yuli, istri dari pak Robiin yang sekarang ini ada di Myanmar,” ujar Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Asep Kurniawan, Kamis (10/10/2024).
Asep menyatakan bahwa Pemda Indramayu akan memberikan bantuan dalam menangani kasus yang menimpa Robiin.
Saat ini, fokus utama Pemda Indramayu adalah memprioritaskan pemulangan korban. Asep juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan awal melalui telepon kepada pemerintah pusat terkait peristiwa ini.
Berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga hari ini, Pemda Indramayu akan segera mengirim surat resmi kepada Kemenaker, Kemenlu, KBRI di Myanmar, dan BP2MI.
Asep berharap, upaya penyelamatan Robiin dapat segera dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
“Segera akan kami kiriman surat resminya, hari ini. Dan apabila ada dokumen-dokumen yang diperlukan kami juga akan meminta kepada keluarga agar di sana bisa langsung menindaklanjuti,” ujar dia.
Asep mengungkapkan bahwa kasus yang dialami Robiin diduga kuat merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini terlihat dari kronologi kejadian dan mekanisme perekrutan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, ada laporan bahwa korban disekap dan disiksa di lokasi tersebut.
Selain Robiin, diketahui ada 36 WNI lainnya yang juga mengalami nasib serupa, menjadikan total korban berjumlah 37 orang. Namun, satu-satunya korban yang berasal dari Indramayu adalah Robiin.
“Untuk saat ini kita fokus untuk pemulangan dahulu,” ujar dia.
Langkah-langkah yang telah diambil terkait kasus ini meliputi laporan ke Polda Jabar, pelaporan ke PWN Indonesia (Kementerian Luar Negeri), serta audiensi dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan melalui Zoom. Selain itu, telah dilakukan pengiriman surat kepada Presiden Jokowi, pelaporan kepada Wakil Presiden, dan laporan kepada LPSK untuk meminta perhatian dan tindakan lebih lanjut atas kasus yang dialami.
Langkah-langkah yang telah diambil sebagai berikut:
- WNI memastikan bahwa keluarga mereka dapat menyiapkan dana antara USD 5.000 hingga USD 10.000 untuk pembayaran.
- WNI menemui atasan di perusahaan untuk mengajukan pengunduran diri serta meminta rincian biaya tebusan dan kode kripto USDT. Pada tahap ini, mereka kemungkinan besar akan dipindahkan ke “dark room” selama 3 hari untuk menunggu pembayaran dari keluarga.
- Keluarga WNI mentransfer dana yang diminta dan mengirimkan bukti transfer melalui telepon WNI atau sesuai dengan prosedur komunikasi yang diterapkan oleh perusahaan.
- WNI kemudian menunggu sekitar 3 hingga 5 hari sebelum akhirnya dipulangkan kembali ke Thailand.
- Perusahaan mengatur transportasi menuju Maesot melalui beberapa tahapan dan perpindahan kendaraan. WNI diminta untuk dibawa ke pusat perbelanjaan Robinson Mae Sot sebagai titik akhir pengantaran.
Sebelum mengajukan pengunduran diri, WNI disarankan untuk mengirimkan bukti kekerasan atau bukti lainnya yang menunjukkan mereka adalah korban TPPO, serta informasi tentang perekrut kepada Kedutaan, NGO, LSM, atau keluarga mereka, karena biasanya alat komunikasi atau telepon akan disita atau dihapus datanya.
Pastikan selalu berkomunikasi dengan Kedutaan, NGO, atau LSM terkait agar mendapatkan bantuan lebih lanjut saat tiba di Maesot.






