Korupsi

KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi, Kantor Gubernur Bengkulu Digeledah

Sumber: istimewa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu (4/12/2024) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka.

“Betul, sedang ada kegiatan Penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto.

Namun, Tessa belum memberikan keterangan terkait hasil penggeledahan karena proses masih berlangsung.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim KPK memulai penggeledahan di lantai 2, tepatnya di ruang Sekretaris Daerah Provinsi, yang berlangsung sekitar 30 menit. Setelah itu, penggeledahan dilanjutkan ke lantai 3 di ruang Gubernur.

Aparat kepolisian bersenjata disiagakan untuk mengamankan proses tersebut. Awak media yang awalnya diizinkan meliput dari lantai 2, kemudian diminta menunggu di lantai 1.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

KPK menduga Rohidin memeras kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mengumpulkan dana kampanye Pilkada 2024.

Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), KPK menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button