Korupsi

Kejati Jambi Berhasil Tangani 54 Kasus Korupsi Sepanjang 2024, Selamatkan Rp100,92 Miliar

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menangani 54 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang tahun 2024, sekaligus menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp100,92 miliar. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya

“Jumlah tersebut terdiri atas penyelamatan kerugian pada tahap penyelidikan sebesar Rp1,22 miliar, tahap penyidikan Rp74,28 miliar dan pada tahap penuntutan Rp7 miliar, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp18,42 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya

Selama 2024, Kejati Jambi telah menangani 54 kasus pada tahap penyelidikan, 31 kasus di tahap penyidikan, dan 51 kasus di tahap penuntutan.

Dari total tersebut, 49 kasus berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan dua kasus lainnya terkait bidang perpajakan.

Beberapa kasus besar yang berhasil diungkap mencakup berbagai wilayah di Jambi. Salah satunya adalah kasus lahan sawit yang melibatkan mantan direktur perusahaan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kawasan hutan dan lahan untuk transmigrasi.

Selain itu, ada pula tersangka dalam kasus korupsi program Desa Mandiri Pangan tahun 2019 serta kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2022, yang telah memasuki tahap penahanan.

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada Senin, 9 Desember, diharapkan menjadi pemicu bagi seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum untuk terus bersinergi dengan semangat yang sama dalam memerangi kejahatan korupsi di Indonesia.

“Kejati Jambi terus berkomitmen meningkatkan kualitas penanganan perkara guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ungkap Wijaya. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button