Hukum

Anggota Komisi II DPR RI Usulkan UU dan Badan Khusus untuk Tangani Judi Online

Sumber Foto: Istimewa

 

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, mengusulkan pembentukan undang-undang dan badan khusus untuk menangani judi online (judol), yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa.

Menurutnya, apabila judol dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, maka penanganannya memerlukan pendekatan khusus, seperti halnya korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyalahgunaan narkotika, terorisme, dan genosida.

“Seperti korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyalahgunaan narkotika, terorisme, dan genosida maka penanganan judol juga membutuhkan khusus” ungkap Toha.

Ia menjelaskan bahwa dampak judol sudah sangat luas, sistematis, dan menimbulkan kerugian yang masif. Data dari PPATK menunjukkan bahwa 25 persen pelaku judol berusia di bawah 30 tahun, termasuk remaja hingga anak-anak.

Oleh karena itu, Toha menegaskan bahwa kejahatan luar biasa seperti judol harus diberantas dengan langkah luar biasa pula, termasuk melalui pembentukan undang-undang khusus (lex specialist) dan badan khusus.

Toha mencontohkan Singapura yang telah mengembangkan sistem perjudian terintegrasi dan terkontrol sehingga pelaku judi online sulit beroperasi dengan bebas. Negara-negara lain juga menerapkan pengaturan ketat terhadap judi.

“Inggris menetapkan UU Perjudian dan memiliki badan pengawas yang disebut Komisi Perjudian,” tuturnya.

Di Di Indonesia, hukum untuk pelaku judi online masih diatur dalam UU ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman berat berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Namun, Toha menilai sanksi hukum tersebut belum efektif, terlihat dari minimnya efek jera bagi pelaku dan semakin canggihnya modus operandi yang digunakan, termasuk melalui berbagai permainan (games).

Data dari Londonlovesbusiness.com menunjukkan bahwa hingga kuartal I 2024, transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp101 triliun, melebihi alokasi APBN 2025 untuk kenaikan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN yang sebesar Rp81,6 triliun.

Sementara itu, PPATK mencatat (Juli 2024) lima provinsi dengan pemain judi online terbanyak, yaitu Jawa Barat dengan 535.644 pemain dan total transaksi Rp3,8 triliun.

Disusul oleh DKI Jakarta dengan 238.568 pemain (transaksi Rp2,3 triliun), Jawa Tengah dengan 201.963 pemain (transaksi Rp1,3 triliun), Banten dengan 150.302 pemain (transaksi Rp1,02 triliun), dan Jawa Timur dengan 135.227 pemain (transaksi Rp1,05 triliun). (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button