Hukum

Komnas HAM Sebut Ada 2.305 Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Terjadi di Dalam dan Luar Negeri

Sumber Foto: Instagram/@komnas.ham

JAKARTA -Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM terjadi di dalam dan luar negeri.

Menurut Atnike, berdasarkan catatan akhir tahun Komnas HAM, seluruh kasus tersebut telah diterima dan ditangani oleh Komnas HAM untuk ditindaklanjuti.

“Sebanyak 2.050 kasus diterima oleh Komnas HAM melalui Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Jakarta,” ujar Atnike dalam kegiatan peringatan Hari HAM Sedunia di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (11/12).

Selain itu, sebanyak 255 kasus lainnya diterima oleh enam Sekretariat Jenderal Komnas HAM yang tersebar di Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua.

Aduan yang diterima berasal dari berbagai jalur, seperti pos/surat, kunjungan langsung, daring, email, proaktif, hingga audiensi.

“Setelah itu, didistribusikan ke pemantauan sejumlah 709, mediasi sejumlah 213, diberikan saran atau upaya lain sejumlah 682, dan 701 aduan bersifat tembusan,” ungkapnya.

Atnike menambahkan, dalam menangani aduan, Komnas HAM juga melakukan respons cepat berdasarkan informasi awal atau pengamatan atas dugaan pelanggaran HAM, yang dituangkan dalam bentuk surat respons cepat atau surat perlindungan.

Hal ini dilakukan berdasarkan informasi dari media massa atau sumber lain yang dapat diverifikasi, dengan fokus pada peristiwa yang berdampak luas, menimbulkan korban luka berat, jiwa, atau kerugian materi.

Sebagai bagian dari respons cepat, sepanjang tahun 2024, Komnas HAM telah mengeluarkan enam surat respons cepat atau surat perlindungan.

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penanganan kasus dilakukan melalui fungsi pemantauan, pengawasan, penyelidikan, serta mediasi. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button