Korupsi

KPK Panggil Wali Kota Semarang jadi Saksi Dugaan Kasus korupsi

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang dikenal sebagai Mbak Ita (HGR), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengkonfrimasi bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan melibatkan beberapa pihak lain, seperti Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB), Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri Martono (M), serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar (RUD).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HGR, AB, M, dan RUD,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Menurut informasi, pihak lainnya yang dipanggil KPK yakni Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Semarang Martono (M), dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar (RUD).

KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 17 Juli 2024. Kasus tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi dalam periode yang sama.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka. Informasi tersebut terungkap melalui gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita pada 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut mempertanyakan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun, hingga kini, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Sesuai kebijakan lembaga, identitas dan rincian konstruksi perkara baru akan diumumkan setelah penyidikan selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button