Korupsi Timah: Eks Kadis ESDM Babel Dihukum 4 Tahun

JAKARTA – Mantan Pelaksanan Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, Amir Syahbana, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus korupsi tata niaga timah. Majelis hakim menyatakan Amir terbukti menyalahgunakan kewenangannya, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena situ dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji, Rabu (11/12/2024).
Selain hukuman penjara, Amir diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 325 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda miliknya akan disita, dan jika tidak mencukupi, ia akan menghadapi tambahan hukuman satu tahun penjara.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” ujar hakim Fajar.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Amir dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, Amir juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 325.999.998, yang merupakan jumlah uang korupsi yang ia terima dalam kasus ini. Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.
Dalam perkembangan kasus yang sama, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, bersama mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga terlibat dalam pengelolaan pertambangan ilegal di area IUP PT Timah. Harvey berkoordinasi dengan Mochtar untuk menutupi aktivitas tambang liar tersebut dengan skema sewa-menyewa peralatan pengolahan timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
elanjutnya, Harvey menghubungi beberapa smelter, seperti PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa, untuk terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia meminta agar sebagian keuntungan dari smelter disisihkan dan disalurkan kepadanya dengan dalih sebagai dana corporate social responsibility (CSR). Dana ini difasilitasi oleh Manajer PT QSE, Helena Lim.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Akibat perbuatan ini, Harvey Moeis dan Helena Lim diduga menikmati hasil korupsi sebesar Rp 420 miliar.






