Headline

Mentan Amran: Tidak Ada Toleransi Untuk Pelaku Korupsi

Sumber Foto: Instagram @a.amran_sulaiman

JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan akan memberhentikan pegawai yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek agrowisata di Cianjur, Jawa Barat. Saat ini, pegawai tersebut telah dicopot dari jabatannya.

Ia menyebutkan bahwa kasus ini merupakan temuan baru. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur mengungkap adanya dugaan korupsi yang melibatkan pegawai Kementerian Pertanian bersama seorang pengusaha swasta. Akibatnya, dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Cianjur.

“Ada lagi kemarin satu, yang agrowisata, kami sudah copot sebelumnya. Ingat, pelakunya kami sudah copot sebelum di-tersangkakan,” tegas Mentan Amran, Jumat, (13/12/2024).

Setelah keputusan hukum ditetapkan, ia menegaskan tidak akan ragu untuk memberhentikan pegawai tersebut dengan tidak hormat. Namun, hal ini masih menunggu proses dakwaan di persidangan.

“Dan kalau nanti sudah inkracht, kami pecat. Kami pecat secara tidak hormat. Kalau itu nanti terjadi,” kata Amran.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata, yaitu pegawai Kementerian Pertanian berinisial DNF dan seorang pegawai swasta berinisial SO. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

Menurut laporan Antara, Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan bahwa program bantuan yang diduga dikorupsi tersebut berasal dari anggaran Kementerian Pertanian tahun 2022 sebesar Rp 13 miliar.

Anggaran ini ditujukan untuk pembangunan agrowisata di dua lokasi di Cianjur, yaitu Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, dengan alokasi Rp 3,6 miliar, dan Desa Tegalega, Kecamatan Warungkondang, sebesar Rp 9,7 miliar.

Kedua tersangka diduga bekerja sama dalam pengelolaan dana pengembangan agrowisata tersebut. Dana belasan miliar tersebut disalurkan melalui tujuh kelompok masyarakat yang baru dibentuk pada tahun yang sama.

Namun, setelah dana masuk ke rekening kelompok, kedua tersangka menarik kembali uang tersebut. Pembangunan agrowisata yang seharusnya dikelola secara swakelola justru sepenuhnya dilaksanakan oleh SO sebagai pihak ketiga, meskipun pekerjaan telah selesai 100 persen.

“Laporan pertanggungjawaban sudah terlaksana 100 persen. Namun, setelah penyelidikan dan penyidikan, terungkap kondisinya tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan sehingga agrowisata tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Kajari Cianjur.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tindakan kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar. Untuk itu, Kejari Cianjur terus menelusuri aliran dana tersebut dan tujuan penggunaannya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

“Saat ini tersangka SO sudah kami amankan, sedangkan tersangka DNF belum karena mangkir dari panggilan dengan alasan dalam kondisi sakit dan dirawat di rumah sakit, dan sudah dipastikan memang benar,” katanya.

Kepala Kejari Cianjur Kamin, menyatakan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan panggilan kepada tersangka DNF. Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan kedua, tindakan penjemputan paksa akan dilakukan.

“Kalau tidak memenuhi panggilan, akan dilakukan jemput paksa karena statusnya sudah tersangka,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button