Korupsi

KPK Selidiki Harta Kepala BPJN Kalbar Terkait Kasus Dokter Koas

Sumber Foto: Instagram @@pupr_jalan_kalbar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sedang menganalisis harta kekayaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah.

Penelusuran ini dilakukan setelah kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang, M Lutfi, yang diduga melibatkan anak Dedy, Lady Aurelia Pramesti, menjadi sorotan publik.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa kasus tersebut telah menarik perhatian lembaga antirasuah. Ia mengonfirmasi bahwa KPK saat ini sedang melakukan analisis terhadap kekayaan Dedy Mandarsyah.

“Saat ini sedang dilakukan analisis awal terlebih dahulu, oleh Direktorat LHKPN KPK,” kata Tessa dikonfirmasi, Minggu (15/12/2024).

Setelah menganalisis Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) milik Deddy, Tessa menyatakan bahwa KPK akan menentukan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut atau tidak.

“Dari hasil analisis tersebut, akan diputuskan apakah akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan atau tidak,” tegas Tessa.

Berdasarkan laporan LHKPN, Dedy Mandarsyah diketahui memiliki total harta kekayaan senilai Rp 9.426.451.869 atau lebih dari Rp 9,4 miliar, yang terakhir dilaporkan pada 14 Maret 2024. Kekayaannya meliputi tiga bidang tanah dan bangunan di Jakarta yang dihargai Rp 750 juta, sebuah mobil Honda CRV 2019 senilai Rp 450 juta, harta bergerak sebesar Rp 830 juta, surat berharga senilai Rp 670,7 juta, serta kas dan setara kas mencapai Rp 6,7 miliar.

Dalam sejumlah kasus pelaporan LHKPN, KPK pernah bergerak mengecek harta kekayaan usai viral di media sosial, salah satunya mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun terjerat setelah peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora hingga berbuntut panjang pada harta sang Ayah, yakni Rafael Alun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button