Hukum

PK Ditolak, Tujuh Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky Tetap Dihukum Seumur Hidup

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, resmi mengajukan peninjauan kembali (PK).

Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh permohonan PK yang diajukan para terpidana tersebut. Dengan demikian, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tetap dijatuhi hukuman seumur hidup.

“Amar Putusan Tolak. Tolak PK para Terpidana,” bunyi putusan MA dilansir dari lamannya, Senin (16/12).

Adapun perkara 198 PK/PID/2024 telah diputus oleh hakim agung Burhan Dahlan selaku ketua majelis hakim PK. Kemudian, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono sebagai anggota majelis hakim. Lalu, Carolina sebagai paniter pengganti.

Dalam perkara tersebut, terdakwa yang mengajukan PK yakni Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim dan Rivaldi Aditya Wardhana alias Andika bin Asep Kusnadi.

Selanjutnya, untuk perkara 199 PK/PID/2024 juga telah diputuskan dengan hakim yang sama, yakni Burhan Dahlan sebagai ketua majelis hakim PK, serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota majelis hakim, dan Carolina sebagai panitera pengganti. Hakim pun juga menolak PK tersebut.

Adapun terdakwa yang mengajukan PK lainnya yakni Eka Sandy alias Tiwul bin Muran, Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Sudirman bin Suratno, Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi.

“Lama memutus 27 hari,” lanjutnya.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada tahun 2016, dan total ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini. Tujuh terpidana dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara satu orang, yakni Saka Tatal, dibebaskan setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Vonis terhadap terpidana yang mengajukan PK ini tidak mengalami perubahan sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, hingga kasasi. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button