Hukum

Oknum Polisi di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Seorang oknum anggota Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Brigadir AKS, bersama seorang pria berinisial H, dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu yang paling lama 20 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalteng, Senin (16/12)

“Kasus ini bermula dari penemuan mayat di kebun sawit yang berada di Kabupaten Katingan, pada Jumat (6/12), yang kemudian kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Nuredy Irmansyah.

Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi, dan berdasarkan hasil penyelidikan, diduga ada keterlibatan oknum polisi.

Pihak kepolisian kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan oknum Brigadir AKS sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar sidang kode etik profesi terhadap Brigadir AKS.

Investigasi dilakukan selama empat hari sejak Rabu (11/12), dengan mengumpulkan berkas pendukung untuk sidang kode etik profesi.

“Dari hasil sidang tersebut, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ungkapnya.

Namun, ketika ditanya mengenai kronologi lengkap keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Kami masih mendalami kasus ini. Saat ini proses penyelidikan masih berlanjut,” pungkasnyZ (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button