Prabowo Bentuk Dewan Pertahanan Nasional lewat Perpres 202/2024

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 mengenai pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Langkah ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dalam Bab 1 yang menjelaskan Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, dijelaskan bahwa DPN adalah lembaga non-struktural dengan tugas strategis memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan terkait kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
DPN bertugas menyusun kebijakan pertahanan negara yang terintegrasi, menyusun kebijakan terkait pengerahan komponen pertahanan dalam mobilisasi dan demobilisasi, serta merumuskan kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
Bab II mengatur struktur organisasi DPN yang terdiri dari Ketua DPN (Presiden), anggota tetap seperti Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, dan pejabat lainnya, serta anggota tidak tetap yang berasal dari instansi terkait isu strategis. Ketua DPN akan dibantu oleh Ketua Harian yang dijabat Menteri Pertahanan dan sekretaris yang dijabat Wakil Menteri Pertahanan.
Perpres ini juga mencakup pendanaan dari APBN yang akan dialokasikan melalui Kementerian Pertahanan dan mengatur pengalihan pendanaan serta sumber daya dari Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan dalam waktu enam bulan setelah Perpres diterbitkan.
Dengan diberlakukannya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dicabut. Perpres ini diundangkan pada 14 Desember 2024.






