KPK Terapkan Kebijakan Baru: Umumkan Tersangka Setelah Sprindik Terbit

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubah metode pengumuman tersangka kepada publik.
Pada masa Pimpinan KPK 2019-2024 yang dipimpin Firli Bahuri dan rekan-rekannya, penetapan tersangka diumumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan.
Sebelum era Firli, KPK mengumumkan status tersangka begitu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa perubahan metode pengumuman tersangka ini berkaitan dengan akuntabilitas.
Ia menyatakan bahwa pimpinan KPK periode 2024-2029 sepakat untuk mengumumkan tersangka segera setelah Sprindik diterbitkan.
“Konferensi pers ini biasanya kan dulu-dulu dilakukan pada saat bersamaan dengan penahanan. Berdasarkan kebijakan pimpinan sekarang, dalam rangka akuntabilitas dan mempertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat, segera sesaat setelah Sprindik itu dibuat, kita tidak akan menunggu sampai diumumkan penahanan, supaya para pihak yang terlibat sudah tahu statusnya sebagai apa,” ungkap Setyo
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo setelah mengumumkan status Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.
KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Jumat, 20 Desember lalu dan menerbitkan dua Sprindik pada Senin, 23 Desember kemarin.
“Kami tidak ingin ini menjadi informasi agak liar. Sesaat setelah, bisa satu hari, dua hari atau satu minggu (akan diumumkan kepada publik). Prinsipnya akuntabilitas,” ungkap Setyo.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat PDIP, yang juga orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. (YK/dbs)






