TNI Pecat 254 Oknum Prajurit yang Terlibat Narkoba

JAKARTA – Komandan Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak 254 anggota TNI terkait kasus narkoba. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur.
“Ada sekitar 254 perkara yang ditangani terkait dengan narkoba. Jadi kalau terkait dengan narkoba, Bapak Panglima tidak main-main,” ujar Yusri
Yusri menjelaskan bahwa kasus-kasus ini terjadi antara tahun 2022 hingga 2024, dan semua anggota yang terlibat telah diberhentikan dari dinas militer.
“Bapak Panglima memberikan sanksi, sanksinya adalah pecat. Jadi ada sekitar 254 perkara yang sudah kita limpahkan kepada pengadilan militer,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam pemberantasan narkoba, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, dan Bea Cukai.
“TNI akan terus berkomitmen untuk bersinergi, melakukan pencegahan dan penindakan pemberantasan narkoba,” tambah Yusri.
Langkah tegas ini mencerminkan komitmen TNI untuk selalu menjaga integritas institusi dan mendukung pemberantasan narkoba di Indonesia.
Sebelumnya, Polri juga mengantisipasi peredaran narkoba selama masa liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan merazia kawasan-kawasan yang rawan peredaran narkotika.
Tempat-tempat yang menjadi sasaran operasi mulai dari kampung narkoba hingga tempat hiburan malam. Polri akan mengeluarkan surat telegram sebagai perintah operasi kepada jajarannya dalam waktu dekat.
“Akan melakukan operasi, yang rawan adalah kampung-kampung narkoba dan tempat jualan (hiburan) malam yang diduga banyak terjadi kegiatan narkotika,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Mukti Juharsa. (Yk/dbs)






