Central Swasta

Pegadaian Resmi Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – PT Pegadaian resmi menjadi bank emas pertama di Indonesia setelah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut diberikan melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor S-325/PL.02/2024.

Sebagai bank emas, Pegadaian kini berhak untuk melakukan berbagai kegiatan usaha terkait emas, seperti deposito emas, pinjaman modal kerja emas, layanan titipan emas korporasi, serta perdagangan emas.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik izin ini setelah dua tahun menantinya, menjadikan Pegadaian sebagai perusahaan pertama di Indonesia yang memperoleh izin usaha bulion.

“Insha Allah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (6/1/2025).

Damar menjelaskan bahwa gadai adalah inti dari bisnis Pegadaian, dengan 90 persen dari transaksi masih didominasi oleh gadai emas.

Hingga November, Pegadaian berhasil mencatatkan omzet sekitar Rp230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton dan saldo Tabungan Emas sebesar 10,3 ton. Hal ini didukung oleh anak perusahaan mereka, Galeri 24.

“Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omset sebanyak Rp230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton. Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan rencana Pegadaian untuk menjadi bank emas atau bullion bank. Menurutnya, emas adalah instrumen investasi yang sangat aman, terutama di tengah ketegangan geopolitik dan fluktuasi indeks dolar AS.

“Ini kita mau dorong lagi dan kita lagi menyelesaikan dengan pemerintah untuk ada izin bank bullion,” katanya di The Gade Tower, Jakarta, dikutip detikfinance, Selasa (7/5/2025).

Tiko, sapaan akrabnya, mengatakan bank emas nantinya berada di bawah PT Pegadaian. BUMN tersebut dinilai memiliki kemampuan untuk menyimpan emas.

“Dan itu memang hanya Pegadaian di Indonesia yang punya kemampuan menyimpan emas. Satu Indonesia itu bahkan mungkin 100 ton emas yang jadi jaminan Pegadaian maupun di tabungan emas,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Damar Latri Setiawan, Direktur Utama Pegadaian, menyampaikan bahwa perusahaan telah mempersiapkan berbagai produk untuk bank emas, termasuk tabungan emas dan pinjaman emas. Meskipun demikian, Pegadaian masih menunggu peraturan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Untuk mekanisme produk sudah ada, misalnya masyarakat mau nabung emas, dapat margin emas bisa. Atau mungkin pengusaha emas mau pinjam emas, bukan duit loh ya, pinjam emas, kembali emas bisa,” ungkapnya.

Pemerintah telah merencanakan pembentukan bank emas beberapa tahun yang lalu. Bullion merujuk pada emas, perak, atau logam mulia lainnya dalam bentuk batangan, ingot, atau koin, yang nantinya akan disimpan di satu tempat.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bank emas akan memainkan peran penting dalam arus emas untuk kegiatan ekspor-impor, memberikan manfaat berupa penghematan devisa bagi pemerintah, serta menyediakan sumber pembiayaan proyek bagi industri. Bagi bank, kehadiran bullion bank akan menjadi diversifikasi produk, sementara bagi masyarakat, bullion bisa memberikan imbal hasil dari simpanannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button