Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Armor Toreador Gustifante, terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, yang dikenal sebagai seorang selebgram.
Ketua Majelis Hakim Emi Tri Rahayu menyatakan bahwa Armor terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya dalam persidangan pembacaan vonis di PN Cibinong, Selasa (7/1)
“Kami memutuskan terdakwa Armor Toreador Gustifante bersalah dan dihukum kurungan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ungkap Emi.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa Cut Intan Nabila mengalami luka lebam dan trauma psikologis akibat tindakan KDRT yang dilakukan oleh Armor.
Selain itu, anak pertama dan kedua pasangan tersebut juga turut mengalami trauma psikologis akibat pertengkaran yang terjadi di antara kedua orang tuanya.
“Keadaan yang memberatkan terdakwa sebagai publik figur yang seharusnya memberi suri tauladan yang baik bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa tersebut bukan pertama kalinya. Perbuatan terdakwa menyebabkan stres bagi saksi korban dan juga trauma bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan saksi korban,” ujar hakim.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman Armor, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, telah mengakui kesalahannya, dan telah mendapatkan maaf dari istrinya, Cut Intan Nabila.
Sementara itu, kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah, menyampaikan bahwa kliennya menerima keputusan majelis hakim, meskipun saat ini pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
“Armor kan bukan orang hukum, enggak ngerti hukum, kita sedang pertimbangkan apakah akan banding atau tidak, tentunya kita akan koordinasi dulu dengan keluarga akan seperti apa,” kata Irawansyah. (YK/dbs)



