Kepala Desa di Sulawesi Utara Ditangkap, Diduga Korupsi Proyek Drainase

JAKARTA – Kepolisian Resor Kotamobagu, Sulawesi Utara, telah menangkap Kepala Desa Bakan Kabupaten Bolaang Mongondow yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembuatan saluran drainase.
Kepala Desa yang berinisial HM (54) tersebut diamankan bersama seorang kontraktor berinisial JK (57) yang turut terlibat dalam kasus ini.
“Kedua tersangka ditahan karena dugaan tindak pidana korupsi pembuatan saluran drainase sungai Tapagale. Dana bantuan masuk ke rekening desa, namun pemerintah desa tidak menata kegiatan tersebut,” ujar Kapolres Kotamobagu Ajun Komisaris Besar Polisi Irwanto
Irwanto menjelaskan, dana pembuatan saluran drainase tersebut bersumber dari bantuan PT J Resources Bolaang Mongondow untuk periode 2023 dan 2024 yang dikelola oleh Pemerintah Desa Bakan. Namun, tersangka HM tidak mencantumkan anggaran ini dalam dokumen APBDes.
“Tersangka mengajukan proposal bantuan pada 2021 dan disetujui perusahaan pada 2023 dengan anggaran Rp. 9.099.880.527 yang diberikan secara bertahap,” ujar Irwanto.
Tersangka HM diduga menunjuk pihak pelaksana atau kontraktor untuk pembangunan drainase tersebut tanpa melakukan proses lelang yang semestinya. Akibatnya, pekerjaan drainase sungai ini tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
“Kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 6.657.472.592,” tuturnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. (YK/dbs)



