Hukum

OJK Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online, Naik dari 8.000 Rekening pada November

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sebanyak 8.500 rekening bank yang terkait dengan judi online telah diblokir, meningkat dari 8.000 rekening yang sebelumnya dilaporkan pada November 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa pemblokiran ini dilakukan berdasarkan data yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

“Terkait pemberantasan judi online, kita sama-sama tahu bahwa ini berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” ujar Dian

Dian menambahkan bahwa OJK mengembangkan laporan dari Kemkomdigi dengan meminta perbankan untuk menutup rekening yang sesuai dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence (EDD).

OJK juga telah mengadakan diskusi dan berbagi informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi rekening yang terindikasi judi online.

“Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif di dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan dan penutupan rekening,” ujar Dian.

Selain itu, OJK juga telah menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant atau rekening pasif sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini.

“Jadi, rekening dormant ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank. Dan sekarang hampir seluruh bank, saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening-rekening dormant ini,” Tuturnya.

Dari sisi pengembangan dan penguatan di bidang perbankan, Dian menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan beberapa aturan terbaru, termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.

Selain itu, terdapat POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis, serta POJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button