Menpan RB Sebut ASN Belum Akan Pindah ke IKN

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa dalam waktu dekat belum ada rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan ulang terhadap ASN di berbagai kementerian dan lembaga. Hal ini dilakukan karena adanya penambahan sejumlah kementerian dan lembaga, serta perubahan nomenklatur yang memengaruhi penempatan para ASN.
“Jangka pendeknya tentunya kami untuk IKN memang belum menyentuh terlebih dahulu sekarang untuk perpindahan orangnya. Tadi saya bilang, orangnya memang mau dipindah yang mana? Saya nggak punya data lagi, sekarang datanya sudah beda,” kata Menpan RB, Jakarta, Selasa (7/1/2025)
Ia menambahkan bahwa pemindahan ASN ke IKN sulit dilakukan dalam waktu dekat karena perlu adanya pembangunan tambahan gedung yang akan digunakan oleh kementerian/lembaga beserta para pegawainya.
“Kalau kemarin, tower-tower-nya sudah didesain 34 kementerian. Kemudian, orang-orangnya juga yang mau berpindah kita sudah punya datanya. Tetapi, ternyata dengan adanya pemecahan kementerian jadi kami juga harus menanyakan kembali orang-orangnya ke mana,” ujar Rini.
Sebagai contoh, ada beberapa orang yang sebelumnya bertugas di Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjalani tugas baru, baik di Kementerian Hukum maupun di Kementerian HAM.
Rini menjelaskan pentingnya mendata ulang dan mengonfirmasi kepada masing-masing kementerian atau lembaga terkait apakah mereka yang sebelumnya direncanakan untuk pindah ke IKN masih akan dipindahkan, atau apakah ada personel lain yang disiapkan untuk tugas tersebut.
“Mereka (kementerian/lembaga) harus menata kembali, bahwa si A, si B masuk ke kementerian ini, si C, si D masuk kementerian itu. Harus didata dulu supaya nanti perpindahannya bisa lebih sempurna,” sambungnya.
Selain itu, jumlah ASN yang akan dipindahkan dari Jakarta ke IKN kemungkinan mengalami perubahan. Rini menjelaskan bahwa bertambahnya jumlah kementerian dapat mengakibatkan berkurangnya kuota untuk setiap kementerian.
“Misalnya, Kemenpan harus memindahkan sekitar kami kan kementerian kecil harus memindahkan sekitar 60 orang. Mungkin dengan jumlah kementerian sebanyak ini, mungkin menpan harus mengurangi. Misalnya seperti itu,” kata dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto, termasuk peraturan presiden (Perpres) yang akan mengatur detail teknis mengenai pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN).
“Perpres-nya belum ditandatangani oleh Presiden. Perpres pemindahannya. Jadi, kami juga menunggu arahan,” kata Rini.





