Parlemen

Menaker: Kenaikan Usia Pensiun Berlandaskan PP 45/2015

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli  menyampaikan bahwa peningkatan usia pensiun pekerja di Indonesia didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut hingga saat ini masih berlaku dan terus diterapkan.

“Nothing is really special, jadi itu artinya kan sudah ada PP 2015 (PP Nomor 45 Tahun 2015), artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015,” ujar Yassierli, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Berdasarkan aturan itu, ia menegaskan bahwa pertambahan usia pensiun masih meningkat satu tahun setiap tiga tahunnya.

Menurut aturan yang berlaku, usia pensiun pekerja Indonesia akan terus meningkat satu tahun setiap tiga tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun akan naik menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.

Terkait kekhawatiran bahwa pekerja baru akan sulit terserap yang berpotensi meningkatkan angka pengangguran, Menteri Ketenagakerjaan tetap optimistis hal itu tidak akan terjadi karena perbedaan tingkat pengalaman dan keahlian antara pekerja baru dan yang berpengalaman.

“Tidak. Tidak juga (berdampak meningkatkan pengangguran). Biasanya kan kalau orang sudah senior itu kan dia mencari tipe pekerjaan yang experience, jadi levelnya adalah level-level manajer jadi kita nggak sampai sejauh itu,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan hasil studi yang menunjukkan bahwa penambahan usia pensiun satu tahun berdampak pada meningkatnya angka pengangguran.

Saat ini, pihaknya terus memantau dampak serta pelaksanaan kebijakan peningkatan usia pensiun di Indonesia.

Usia pensiun ini juga menjadi dasar pelaksanaan program jaminan pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, sebagaimana bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button