Politik
Trending

Kemenkumham Ungkap: Hanya 44 dari 76 Partai Politik yang Masih Aktif

Sumber: Antara

JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan bahwa saat ini banyak partai politik yang mati suri berdasarkan kinerja badan hukum partai politik.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan sebanyak 76 partai politik (parpol) berbadan hukum telah terdaftar di Kementerian. Namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini.

Diantaranya termasuk tiga partai baru, yakni Partai Ummat, Partai Gelora, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Sementara sebagian besar yang lainnya, mati suri.

“Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,” ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Partai politik yang menjadi peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu tercatat sebanyak 14 partai politik merupakan akuisi dan 21 partai melakukan perubahan nama.

Menilik dari banyaknya parpol yang mati suri tersebut, Baroto lantas mempertanyakan tujuan utama pendirian parpol.

Menurut dia, sebaiknya sebelum bercita-cita membangun demokrasi sebagai tujuan utama pembentukan parpol, juga harus memperhatikan internal kewenangan sistem pengaderan yang demokratis hingga penguatan peran pengurus wilayah. Hal ini untuk mencegah suatu parpol mati suri seperti saat ini.

Dia juga menegaskan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya. Termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkaman Konstitusi (MK)

“Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar,” kata dia.

Untuk diketahui pada pelaksanaan pemilu 2024, terdapat 24 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Berikut daftarnya

  • Partai Kebangkitan Bangsa
  • Partai Gerakan Indonesia Raya
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  • Partai Golkar
  • Partai Nasdem
  • Partai Buruh
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  • Partai Keadilan Sejahtera
  • Partai Kebangkitan Nusantara
  • Partai Hati Nurani Rakyat
  • Partai Garda Perubahan Indonesia
  • Partai Amanat Nasional
  • Partai Bulan Bintang
  • Partai Demokrat
  • Partai Solidaritas Indonesia
  • Partai Perindo
  • Partai Persatuan Pembangunan
  • Partai Nangroe Aceh
  • Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
  • Partai Darul Aceh
  • Partai Aceh
  • Partai Adil Sejahtera Aceh
  • Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
  • Partai Ummat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button