Hukum

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Dok : tangkapan layar dari UUDNRI

 

BANDUNG – Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 diterangkan bahwa Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum

“Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.”

Adapun, menurut penjelasan Pasal 7 (2) UU No. 12 Tahun 2011 diteranngkan bahwa Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah perjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi

 “ Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah perjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.”- Pasal 7 (2) UU No. 12 Tahun 2011

Sementara itu,  hierarki peraturan menurut Pasal 7 (1) UU No.12 Tahun 2011 di Indonesia mulai dari yang tertinggi hingga terendah sebagai berikut:

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat;
  3. Undang-undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

 

Kemudian, terdapat juga peraturan perundang-undanga selain yang termuat dalam pasal 7 ayat (1) yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

“ Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksaan Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkay yang dibentuk oleh Undang-undang atau Pemerintah atas perintah Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.”- Pasal 8 (1) UU No.12 Tahun 2011

“Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundangn-undangan yang lebih tinggi atau dibentu berdasarkan kewenangan.” – Pasal 8 920 UU No.12 Tahun 2011.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button