Tersandung Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar, Anggota DPRD Baru Ditangkap!

JAKARTA – SG, mantan Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar sekaligus anggota DPRD Jabar yang baru dilantik, dijebloskan ke tahanan di Rutan Kebonwaru Bandung pada Selasa (15/10/2024).
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, SG ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah NPCI Jabar untuk tahun anggaran 2021-2023.
SG mengikuti jejak dua mantan stafnya yang telah lebih dulu meringkuk di tahanan, yakni KS, pelatih atletik NPCI Jabar, dan CPA, Bendahara NPCI Jabar.
“Tersangka SG akan ditahan selama 20 hari mulai 15 Oktober 2024 sampai 3 Nopember 2024,” ungkap Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya
Cahya menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2021, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapatkan dana hibah sebesar Rp67 miliar untuk persiapan Pekan Paralympic Daerah (Peparda) dan Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) VI di Papua.
Tersangka KF dan SG, yang saat itu menjabat Ketua NPCI Jabar, melakukan pengadaan sepatu untuk atlet, official, pelatih, dan manajer cabang olahraga. Dalam proses pengadaan tersebut, tersangka KF meminjam bendera milik perusahaan lain dan harga sepatu telah dimark up.
Pada tahun anggaran 2022, NPCI Jabar kembali menerima dana hibah sebesar Rp19 miliar untuk kegiatan Peparda di Bekasi. Tersangka KF yang kembali ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp359.723.000.
“Dana tersebut harusnya untuk honor 70 petugas lapang, 55 wasit, 8 keamanan, 1 dokter, dan 8 UPP. Namun oleh KF sebagai penanggung jawab dalam Koordinator Atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) yang tidak dapat dipertanggungjawabakan,” ungkap Cahya.
Menurut Kasipenkum, tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif. Dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka SG dan KF, dengan uang tersebut disimpan dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF).
Selanjutnya, pada 2023, NPCI Jabar mendapatkan dana hibah sebesar Rp36 miliar. Tersangka KF bersekongkol dengan SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp4,2 miliar dengan cara sebagai berikut.
“Tersangka KF disuruh untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI Jabar sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya tersangka SG menyuruh KF untuk mencairkan dana hibah tersebut. KF karena takut dan dengan dalih dana hibah tersebut dipinjam sebentar oleh SG, sehingga mencairkan dana tersebut,” tuturnya.
Kemudian, uang Rp3 miliar dibawa oleh tersangka KF untuk diserahkan kepada SG. Namun, hingga saat ini, dana hibah yang dipinjam oleh tersangka SG belum pernah dikembalikan.
Modus berikutnya, SG menyuruh ASL untuk memindahkan dana hibah NPCI Jabar ke rekening atas nama Asri Indah Lestari. ASL mencairkan uang di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Buahbatu sebesar Rp1 miliar, tetapi dana tersebut tidak mencukupi. Tersangka KF kemudian menghubungi Bank BJB Tamansari untuk menyiapkan uang sebesar Rp500 juta.
“NPCI Jawa Barat mendapatkan dana hibah untuk opersional namun penggunaan uang tersebut tidak sesuai RAB dalam proposal yang diajukan dengan memberikan anggaran tidak seharusnya. Bahkan ada uang yang diduga diambil/ditarik secara tunai atas perintah tersangka SG sebanyak 2 kali, sebesar Rp1,2 miliar pada waktu yang berbeda oleh Bendahara NPCI Jabar (tersangka CPA),” ujarnya.
Uang tersebut diserahkan kepada tersangka SG di Garut dan Bandung. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SG, sehingga ada dugaan LPJ telah dimanipulasi sedemikian rupa seolah-olah benar.
Hal ini dapat dilihat dari rekening koran BPJ atas nama NPCI Jabar dan penggunaannya yang tercantum dalam LPJ dana hibah di DPPKA Pemprov Jabar.
Selain itu, NPCI Jabar mendapatkan dana hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk Pelatda NPCI Jawa Barat pada tahun 2021 dan 2023 yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat untuk dibina dan dilatih sebelum dikirim ke Peparnas mewakili Provinsi Jawa Barat.
“Namun tersangka SG, KF, dan CPA memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi,. Tersangka mengurangi kualitas pelayanan, seperti, hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih demi keuntungan pribadi,” ujar Cahya.
Tersangka SG juga memotong anggaran cabang olahraga (Cabor) sampai 30 persen dengan cara mengintervensi manajer cabor tersebut. Uang potongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SG.
“Akibat perbuatan tersangka SG, tersangka KF dan tersangka CPA, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5 miliar,” tutur Kasipenkum.
Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.*






