Kejari Padang Terima Rp748 Juta dari Terpidana Kasus Korupsi KONI

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerima pembayaran uang pengganti dari Agus Suardi, salah satu terpidana kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, pada Senin (28/10/2024).
Jumlah uang pengganti yang diserahkan oleh terpidana kepada Kejari Padang mencapai Rp748.875.000, sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
“Hari ini pihak terpidana membayar uang pengganti berkat upaya-upaya penagihan yang terus dilakukan oleh Kejari Padang kepada terpidana,” ungkap Kepala Kejari Padang Aliansyah
Selain uang pengganti, terpidana juga membayarkan denda sebesar Rp200 juta kepada pihak Kejaksaan pada kesempatan yang sama.
Total dana yang diterima Kejari Padang dari Agus Suardi, mantan Ketua KONI Padang, adalah Rp948.875.000.
“Uang ini secara resmi telah kami terima dari terpidana hari ini, selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara lewat pihak BRI,” jelasnya
Aliansyah juga menyampaikan bahwa dengan pembayaran tersebut, terpidana Agus Suardi tidak perlu menjalani hukuman pengganti atau subsideritas yang dijatuhkan kepadanya.
Mahkamah Agung dalam keputusannya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, uang pengganti sebesar Rp748.875.000, serta denda Rp200 juta kepada Agus Suardi.
Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar, hukuman akan digantikan dengan satu tahun penjara, sementara denda diganti dengan hukuman dua bulan penjara.
“Karena terpidana telah membayar uang pengganti serta denda hari ini maka yang bersangkutan cukup menjalani pidana pokoknya saja selama lima tahun penjara,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Padang Yuli Andri.
Yuli menambahkan bahwa Agus Suardi kini tengah menjalani masa hukumannya di penjara, setelah dieksekusi oleh Tim Kejaksaan pada September 2023.
Ketika ditanyakan mengenai terpidana lain yang mungkin membayar uang pengganti atau denda dalam perkara yang sama, Yuli Andri menyebutkan bahwa hingga saat ini hanya Agus Suardi yang melakukannya.
Agus Suardi, yang dikenal sebagai Abien, merupakan satu dari tiga terpidana dalam kasus penyelewengan dana hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang bersumber dari APBD kota setempat.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya dana sebesar Rp3,1 miliar yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Yk/dbs)



