Promosikan Situs Judi Online, Influencer di Bengkulu Diciduk Polisi

JAKARTA – Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang influencer media sosial berinisial IE (25), warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, karena diduga mempromosikan situs judi daring asal Kamboja.
Untuk situs judi daring asal Kamboja tersebut, Polda Bengkulu telah melaporkannya ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka berinisial IE ini sudah melakukanendorse link judi online sekitar satu tahun,” ungkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu I Wayan Riko Setiawan
Riko menyatakan bahwa tersangka IE mulai mempromosikan situs judi daring tersebut setelah menerima tawaran dari seseorang tak dikenal melalui pesan di media sosial Instagram.
IE diketahui mempromosikan link situs judi daring itu melalui akun Instagram pribadinya dengan bayaran sebesar Rp100 juta. Dia juga dijanjikan komisi tambahan apabila ada pengguna yang bermain melalui link yang ia promosikan.
Riko menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Subdit Siber, yang mendapati akun Instagram tersangka mengunggah konten berisi promosi perjudian.
“Kemudian anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penelusuran terhadap pemilik akun Instagram tersebut,” ungkapnya
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terkait konten dan situs yang diunggah, pihak kepolisian meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menangkap IE di Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik tersangka sebagai barang bukti. Kemudian, tersangka ini dihubungi oleh seseorang yang ada di Indonesia, sedangkan untuk bandarnya itu dari negara Kamboja,” pungkasnya. (Yk/dbs)



