Hukum

Hinca Panjaitan Minta Jaksa Agung Periksa Kajati Riau Soal dugaan Korupsi PT Pertamina Hulu Rokan

Sumber Foto: DPR RI

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan laporan dugaan korupsi di PT Pertamina dan anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Riau. Politisi Partai Demokrat ini bahkan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.

Kekecewaan Hinca tersebut diungkapkan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dan jajarannya pada Rabu (13/11/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia.

Hinca yang pernah melaporkan PT PHR ke Kejati Riau terkait proyek geomembran senilai ratusan miliar rupiah tersebut, awalnya mengungkit soal 8 misi Presiden Prabowo Subianto yang dikenal dengan Asta Cita. Yakni soal swasembada energi dan pemberantasan korupsi.

“Tugasnya kejaksaan atau aparat penegak hukum mencegah dan memberantas korupsi agar tidak bocor APBN. Sumber daya alam ini besar sekali. Kita fokuskan ke BUMN,” ungkap Hinca Panjaitan

Hinca kemudian menyoroti pengelolaan sumber daya alam di PT Pertamina, ia menyebutnya mirip dengan kapal pesiar mewah Titanic yang kini oleng karena menanggung beban berat.

“Pertamina ini punya anak cucu cicit sampai 200 perusahaan,” kata Hinca.

Ia juga mengungkapkan masalah di sektor hulu migas, mulai dari eksplorasi dan pengeboran minyak hingga limbah minyak bumi.

Hinca menyinggung kunjungan Presiden Jokowi ke Blok Rokan yang dikelola PT PHR pada awal 2024, di mana Jokowi menargetkan produksi minyak sebesar 210 ribu barel per hari (bph), namun produksi PT PHR saat ini hanya sekitar 160 ribu bph.

“Bagi saya, target yang tidak tercapai adalah dugaan terjadi penyalahgunaan wewenang,” tutur Hinca.

Ia pun meminta Jaksa Agung untuk memeriksa setiap pengadaan dan proyek di PT PHR, mulai dari rig hingga plastik geomembran.

“Rig lama dan rig baru, periksa itu. Gak jalan. Macet dan batuk batuk, Pak,” tuding Hinca.

Hinca mengungkapkan bahwa pada masa pengelolaan Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), pengadaan geomembran dilakukan melalui sistem penunjukan langsung (PL). Namun, di era PT PHR, pengadaan geomembran justru dilakukan melalui kontrak besar yang bernilai Rp 209 miliar untuk 3 tahun.

“Geomembran, plastik geomembran di zaman Chevron cukup PL. Sekarang, supaya dapat uang besar dibikin kontraknya jadi 3 tahun, Rp 209 miliar, cincai lagi di situ, terjadi persoalan di situ,” ungkap Hinca.

Tensi suara Hinca makin meninggi saat memaparkan kalau terkait proyek geomembran itu, Kajari Jakarta Pusat sudah mengirim surat kepada Dirut Pertamina.

Menurut Hinca, isi surat itu mengemukakan bahwa telah ditemukan 3 perbuatan melawan hukum. Namun, ia menuding ada peran Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejagung sehingga perkara dihentikan.

“Silakan diaudit apa yang terjadi. Direktur PPS dihentikan perkara itu, tarik itu kasus. Saya sudah laporkan ke Bapak-bapak semua di sini,” tegas Hinca.

Meskipun Hinca melaporkan masalah tersebut ke Kejati Riau, ia merasa laporannya dianggap enteng. Ia menyebutkan bahwa dokumennya diterima oleh Kajati Riau, namun tidak ada tindak lanjut dalam seminggu.

“Saya bawa dokumennya ke Kajati Riau. Saya sampaikan di situ. Dianggap enteng tuh sama Kajati Riau. Tidak berani menerima laporan saya. Setelah itu saya serahkan seluruh dokumennya. Dalam seminggu tidak terbukti. Karena Direktur PPS cepat-cepat mengatakan kita bikin ini geomembran masuk PPS. Langsung pasang plang, jangan ganggu aku. Beginikah cara kerja kita?” kata Hinca.

PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis) adalah bagian dari tugas Intelijen Penegakan Hukum Kejaksaan Agung untuk mendampingi proyek strategis dan mencegah ancaman yang mengganggu kepentingan pembangunan.

Hinca mengkritik Kejaksaan yang tidak menangani satu kasus pun di Pertamina. Ia menduga hal ini terjadi karena proyek-proyek di Pertamina merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendapat pendampingan dari Kejaksaan.

“Termasuk kritik saya, jangan buat jaksa aktif menjadi bagian legalnya Pertamina. Untuk apa itu, Pak? Tarik itu semua. Kan anggaran sudah ada, masih banyak yang profesional untuk itu,” tutur Hinca.

Hinca kemudian menuangkan laporannya tersebut dalam sebuah buku setebal 400 halaman. Buku tersebut ditunjukkan Hinca di dalam forum rapat.

Judul buku itu yakni “Save Blok Rokan untuk Swasembada Energi. Jangan Karena Geomembran Setitik Rusak Pertamina Sebelanga”.

“Buku 400 halaman. Di sini lengkap semuanya. Silahkan Pak Jaksa Agung memanggil Kajati Riau yang sekarang dan yang sebelumnya,” ujar Hinca.

Saat ini, Kejati Riau dijabat oleh Akmal Abbas yang menggantikan Supardi yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Supardi pernah menjadi Direktur Penyidikan Pidana Khusus pada Jampidsus.

Hinca menyebutkan banyak proyek di Blok Rokan yang nilainya mencapai ratusan triliun, namun tidak pernah diperiksa.

“Kenapa teman-teman diam saja, jebol terus ini swasembada energi kita. Sementara Presiden Prabowo terus bilang bocor, bocor, bocor,” kata Hinca.

Ia kembali mengulang permintaannya agar Jaksa Agung memeriksa Kajati Riau dan jajarannya.

“Saya yang melaporkan resmi, gak mau menerima tandatangannya Pak. Dipanggil itu KTU, terima aja di sini. Begitukah caranya? Saya minta panggil semua, bongkar semua kasus-kasus itu. Kalau tidak target swasembada energi yang dipatok Prabowo, tidak didukung Jaksa Agung,” tegas Hinca.

Menanggapi kritikan keras tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jawaban normatif. Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Hinca Panjaitan. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button