Korupsi

Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Muatan Politik dalam Penetapan Tersangka Tom Lembong!

Sumber foto: Antara

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada motif politik dalam penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR yang digelar di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Pernyataan Jaksa Agung tersebut juga menanggapi sejumlah pertanyaan dari anggota serta pimpinan Komisi III DPR terkait status tersangka yang kini menjerat Tom Lembong.

“Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak memiliki maksud politik apa pun,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki wewenang yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam suatu kasus, dan ia merincikan proses hukum yang menjerat Tom Lembong.

“Untuk hal-hal yang bergulir di media, nanti saya akan meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih lanjut,” ungkapnya.

Burhanuddin menambahkan bahwa penetapan tersangka bukanlah keputusan yang mudah. Ia menyatakan bahwa penyidik Kejagung selalu melalui proses yang ketat dan penuh kehati-hatian dalam mengambil langkah ini.

“Menetapkan seseorang sebagai tersangka bukanlah keputusan yang sewenang-wenang, karena jika tidak hati-hati, itu bisa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,” tegasnya. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button