Menko Kumham Imipas Soroti Bahaya Tindak Pidana Narkotika bagi Masa Depan Bangsa

BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Indonesia, Impias, menegaskan bahwa tindak pidana narkotika saat ini menjadi masalah yang semakin serius dan mengkhawatirkan bagi bangsa Indonesia.
Tindak pidana narkotika, menurutnya merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan lembaga permasyarakatan (lapas) di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas. Hal ini berdampak pada kondisi lapas yang semakin sesak dan tidak terkendali (overcrowded).
Menurut Imipas, tingginya angka narapidana kasus narkotika turut memperburuk situasi di dalam lapas, di mana fasilitas dan sumber daya yang ada tidak lagi mampu menampung jumlah penghuni yang terus meningkat.
“Untuk itu Pemerintah Indonesia memiliki tiga agenda hukum utama yang menjadi sorotan, yakni pengesahan KUHP baru serta pemberantasan tindak pidana narkoba, judi online, penyeludupan, dan tindak pidana korupsi,” kata Yusril saat menjadi pembicara dalam diskusi strategis di Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Rabu, seperti dikonfirmasi.
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengungkapkan bahwa sekitar 52,97 persen dari total penghuni penjara, baik narapidana maupun tahanan, adalah mereka yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, jumlah penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 271.385 orang. Dari angka tersebut, sekitar 135.823 orang di antaranya terlibat dalam kasus narkoba, baik sebagai narapidana maupun tahanan.
Lebih lanjut, data menunjukkan bahwa jumlah narapidana dan tahanan yang ada kini sudah melebihi kapasitas maksimal lapas, yang hanya dapat menampung sekitar 140.424 orang.
Akibatnya, kondisi lapas di Indonesia mengalami overcrowding dengan tingkat kelebihan kapasitas mencapai 97 persen.
Menurutnya, sejumlah agenda hukum yang tengah digalakkan tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi hukum yang sedang digenjot oleh pemerintahan saat ini.
Selain fokus pada reformasi hukum, Yusril juga menekankan pentingnya penguatan kerja sama bilateral dengan Australia. Hal ini dibahas dalam diskusi strategis yang melibatkan para pakar hukum dari kedua negara, Indonesia dan Australia.
Yusril berharap, melalui diskusi tersebut, Indonesia dapat memperoleh wawasan baru dalam penerapan hukum yang ada, sekaligus menjadi kesempatan bagi kedua negara untuk saling belajar.
Tujuannya tidak hanya untuk mempererat hubungan bilateral, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas sistem hukum di kedua negara.
“Harapannya dari diskusi ini, para ahli hukum di Australia dapat membantu memberi masukan dalam penanganan kasus yang cukup serius, terutama di bidang narkoba, penyeludupan, dan pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Kegiatan ini dibuka oleh Charge d’Affaires Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Gita Kamath, dengan pembicara pembuka Pro Vice-Chancellor Monash University Indonesia, Matthew Nicolson, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Aritonang.(ka/dbs)



