Vonis Bebas Guru Honorer Supriyani di PN Andoolo

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan untuk membebaskan Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, dari segala tuntutan pada Senin (25/11).
Anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Vivi Fatmawaty Ali, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa dalam persidangan, fakta-fakta yang terungkap tidak cukup untuk membuktikan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Hakim menyatakan bahwa Supriyani, terdakwa dalam kasus ini, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang dituduhkan, baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.
“Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” ungkap Vivi.
Anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Vivi Fatmawaty Ali, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa dalam persidangan, fakta-fakta yang terungkap tidak cukup untuk membuktikan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Hakim menyatakan bahwa Supriyani, terdakwa dalam kasus ini, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang dituduhkan, baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.
“Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi,” ungkap Stevie Rosano.
Stevie juga mengungkapkan bahwa seluruh biaya persidangan tersebut akan ditanggung oleh negara.
“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis haim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024,” pungkasnya
Keputusan bebas yang diberikan kepada Supriyani, seorang guru honorer, disambut dengan rasa syukur oleh keluarga dan teman-temannya yang hadir di ruang sidang. Mereka terlihat lega dan gembira setelah mendengar hasil putusan tersebut.
Setelah sidang berakhir, Supriyani tampak sangat emosional. Ia tak mampu menahan haru dan menangis saat memeluk rekan-rekannya yang selama ini memberikan dukungan penuh selama proses hukum berjalan.
Momen tersebut menjadi tanda bahwa perjuangan panjang yang dilalui Supriyani bersama orang-orang terdekatnya akhirnya membuahkan hasil yang membahagiakan. (ka/dbs)






