Satgas Illegal Fishing Gagalkan Penyelundupan 715 Ribu Benih Lobster, Negara Rugi Rp72 Miliar

Bandung – Satuan Tugas (Satgas) Illegal Fishing berhasil menggagalkan penyelundupan 715 ribu benih bening lobster (BBL) dalam tiga bulan terakhir sejak pembentukan tim yang melibatkan Polri, TNI, Bea Cukai, dan Bakamlah.
Selama periode tersebut, Satgas illegal fishing telah menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL yang totalnya mencapai 715 ribu ekor, dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp72 miliar.
“Satgas illegal fishing sudah melakukan enam kali penggagalan penyeludupan BBL yang ditotal berjumlah 715 ribu BBL dengan kerugian negara berjumlah Rp72 miliar,” kata Kasatgas Illegal Fishing Brigjen Pol. Nunung Saufudin dikutip dari ANTARA.
Brigjen Nunung menjelaskan bahwa enam kasus penyelundupan tersebut berhasil diungkap selama tiga bulan terakhir sejak Satgas dibentuk.
Adapun keenam kasus itu antara lain, tiga kasus terjadi di wilayah Karimun, satu di Jawa Barat, satu di Lampung, dan satu lagi di Gresik, Jawa Timur.
Kasus penyelundupan benih lobster bukan pertama terjadi, sebelumnya jaringan penyelundup ini mampu bermain di berbagai daerah.
Jaringan penyelundup ini mengumpulkan benih lobster dari daerah Provinsi Jatim, Jabar, Banten, Lampung dan Sumbar, lalu dikumpulkan di Jambi dan dibawa melalui Perairan Kepri untuk dijual ke Malaysia.
Selain itu, Nunung juga menjelaskan bahwa jaringan penyelundup itu bermuarakan yang sama dan target operasinya adalah orang Jambi.
“Muaranya sama, target operasi orang Jambi,” kata Nunung yang juga Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri, kata Nunung, telah mendeteksi pelaku yang memesan BBL Indonesia secara ilegal. (ka/dbs)






